Satgas Damai Cartenz Ungkap Oknum Polisi Penjual Amunisi ke Jaringan KKB di Papua

Jayapura, 19 Mei 2025 – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua kembali dibuktikan melalui langkah tegas Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2025. Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripda LO, yang bertugas di wilayah Lanny Jaya, berhasil diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam penjualan amunisi kepada jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua Pegunungan.
Penangkapan ini bermula dari hasil pengembangan penyelidikan oleh tim Satgas Damai Cartenz, yang mengendus adanya aktivitas perdagangan amunisi ilegal di wilayah pegunungan tengah Papua. Dari hasil penelusuran tersebut, teridentifikasi bahwa Bripda LO telah menjual puluhan butir amunisi kepada seorang warga sipil berinisial PW, yang diketahui memiliki keterkaitan langsung dengan kelompok KKB pimpinan Komari Murib di wilayah Lenggenus.
Bripda LO dan PW. Penjualan amunisi ilegal oleh aparat kepada jaringan KKB. Transaksi berlangsung sejak 2017, berlanjut 2021, dan terulang kembali pada 2025. Penyerahan diri Bripda LO terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Di wilayah Lanny Jaya dan Jayawijaya, Papua Pegunungan, dengan proses hukum dilakukan di Polda Papua dan Polres Jayawijaya.
Karena keterlibatan aparat dalam suplai senjata berpotensi memperkuat kekuatan kelompok bersenjata yang mengancam stabilitas dan keselamatan masyarakat Papua.
Melalui kerja intelijen dan investigasi, Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz mengidentifikasi keterlibatan Bripda LO. Setelah merasa aktivitasnya terendus, ia menyerahkan diri ke Polda Papua, dan kini tengah menjalani proses hukum bersama PW.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jayapura, Senin (19/5), Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun, termasuk anggotanya sendiri, yang terlibat dalam jaringan suplai senjata dan amunisi ilegal.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Baik warga sipil maupun anggota Polri yang terlibat akan diproses secara adil dan transparan. Tidak ada tempat bagi pengkhianat di institusi ini,” tegas Brigjen Faizal, didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga.
Bripda LO kini resmi ditahan di Rutan Polda Papua, sementara PW tengah diperiksa intensif di Polres Jayawijaya. Keduanya dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur hukuman berat terhadap penyalahgunaan senjata dan amunisi, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kesempatan terpisah, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya menjaga keamanan di Papua. Ia menekankan pentingnya peran warga dalam mencegah penyebaran senjata ilegal yang kerap menjadi pemicu konflik di wilayah pedalaman.
“Warga perlu peka terhadap lingkungan sekitar. Jangan takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senjata atau amunisi. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan demi mewujudkan Papua yang damai dan aman,” ujar Kombes Yusuf.
Satgas Damai Cartenz memastikan bahwa langkah-langkah pengawasan internal akan terus diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Selain penegakan hukum di lapangan, pembinaan dan pengawasan di dalam tubuh institusi juga menjadi prioritas guna memastikan profesionalisme aparat tetap terjaga.
Penindakan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa upaya menjaga stabilitas keamanan di Papua merupakan tanggung jawab bersama. Polri, melalui Operasi Damai Cartenz, akan terus bekerja keras membersihkan praktik ilegal yang memperkeruh situasi keamanan dan mengancam kehidupan masyarakat sipil di wilayah konflik.