By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Hakim Ketua Kasus Harvey Moeis, Eko Aryanto, Kembali Dimutasi ke Papua Barat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Headline News

Hakim Ketua Kasus Harvey Moeis, Eko Aryanto, Kembali Dimutasi ke Papua Barat

SuaraNews Papua
Last updated: 14 Mei 2025 13:56
SuaraNews Papua 1 tahun ago
Share
SHARE

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) kembali memutasi Hakim Eko Aryanto, yang sebelumnya memimpin sidang kasus korupsi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kali ini, Eko dirotasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat.

Kepastian ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, yang membenarkan hasil rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, diputuskan mutasi terhadap 41 pejabat di lingkungan pengadilan tinggi, mencakup ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi.

“Iya benar,” ujar Yanto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/5/2025).

Sebelum dipindahtugaskan ke Papua Barat, Eko sempat dimutasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke PN Sidoarjo pada April 2025. Mutasi terbaru ini menempatkan Eko di level pengadilan tinggi sebagai bagian dari rotasi rutin di MA.

Nama Eko Aryanto dikenal publik karena memimpin persidangan kasus korupsi pertimahan dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Saat itu, Eko menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey, disertai denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Dalam amar putusannya, Harvey dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, serta melakukan pencucian uang. Selain hukuman badan, harta kekayaan Harvey turut dirampas untuk memulihkan kerugian negara.

Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.

Mutasi 41 Hakim Tinggi di Seluruh Indonesia

Mutasi yang menimpa Eko Aryanto merupakan bagian dari perombakan besar-besaran yang dilakukan MA terhadap 41 pejabat pengadilan tinggi. Perombakan ini menyasar posisi strategis seperti Ketua dan Wakil Ketua PT di berbagai wilayah Indonesia.

Di antaranya, Nugroho Setiadji dipindahkan dari Ketua PT Palembang menjadi Ketua PT Jakarta, sedangkan Herri Swantoro bergeser dari Jakarta ke Yogyakarta. Selain itu, Albertina Ho turut dimutasi menjadi Wakil Ketua PT Jakarta, setelah sebelumnya menjabat Wakil Ketua PT Banten.

Adapun posisi Ketua PT Papua Barat kini akan dijabat oleh Wayan Karya, yang sebelumnya Wakil Ketua PT Bandung. Sementara itu, Eko Aryanto bersama Suparman dan Esthar Oktavi ditugaskan sebagai Hakim Tinggi di PT Papua Barat.

Berikut beberapa nama yang turut dimutasi:

Nugroho Setiadji sebagai Ketua PT Jakarta

Wayan Karya sebagai Ketua PT Papua Barat

Albertina Ho sebagai Wakil Ketua PT Jakarta

Yusuf Pranowo sebagai Hakim Tinggi PT Ambon

Eko Aryanto sebagai Hakim Tinggi PT Papua Barat

Mutasi ini menjadi langkah MA untuk melakukan penyegaran dan pemerataan tugas di lingkungan peradilan tinggi.

You Might Also Like

Task Force Operation Peace Cartenz 2026 Responds to Shooting Incident Near Asologaima Police Station

Papuan Girl Entrusted with Flag Tray Duty at Indonesia’s 81st Independence Day Ceremony

Central Papua Expands Health Coverage as 50,000 Residents Enrolled in National Health Insurance

Pemerintah Didorong Percepat Pemulihan Pascakonflik di Jayawijaya

Head of Task Force Operation Peace Cartenz 2026 Visits Sinak Police Posts, Reinforces Community-Centered Security Approach

Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Papua Pegunungan Governor Pushes for Increased Internet Bandwidth to Accelerate Digital Development
Next Article Presiding Judge in Harvey Moeis Case, Eko Aryanto, Reassigned to West Papua High Court
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?