By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Dinyatakan P21! Tersangka KKB Epson Nirigi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Dinyatakan P21! Tersangka KKB Epson Nirigi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena

SuaraNews Papua
Last updated: 8 Mei 2024 13:14
SuaraNews Papua 2 tahun ago
Share
SHARE

Wamena – Personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024 dampingi tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga Provinsi Papua Pegunungan melimpahkan tersangka EN alias Epson Nirigi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena Kabupaten Jayawijaya, Selasa (7/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Nduga, IPTU Jaya Bida Kedeng dalam keterangannya menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa.

“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada Jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” kata Kasat Reskrim Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng.

Sementara itu Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Faizal Ramadhani S.Sos S.IK MH menyebutkan, Epson Nirigi merupakan anggota aktif KKB dari Kodap III Ndugama dan merupakan anak buah dari Egianus Kogoya yang terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya, Laporan Polisi dan DPO dari Polres Nduga.

“Penangkapan dilakukan di Hotel Lavela In, jalan Kalimutu, Kota Mimika, saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat Rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” ucap Kaops.

Di tempat yang sama, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP. Dr. Bayu Suseno, menjelaskan bahwa peran Epson Nirigi dalam KKB adalah sebagai penyuplai amunisi dan senjata.

“Selama penangkapan, Satgas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah tas pinggang, uang tunai 116 ribu, 1 buah charger oppo, 1 buah korek, 2 buah buku nota, 1 buah flashdisk, 1 buah kartu ATM bank BRI, 1 buah KTP, 1 buah kartu BPJS, 1 buah kartu visitor Yayasan Kuala Papua Indonesia, 1 buah SIM C, pas foto, 1 buah STNK motor, 1 buah dompet, dan 1 buah kartu pos,” ucap Bayu.

Saat ini tersangka sedang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya sambil menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU.

You Might Also Like

Ahead of Indonesia’s 81st Independence Day, Cartenz Peace Operation Task Force and Habema Strengthen Security in Intan Jaya

Jelang HUT ke-81 RI, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Bersama Satgas TNI Perkuat Pengamanan di Intan Jaya

Security Situation in Papua Remains Conducive Following Demonstration

Situasi Keamanan Papua Kembali Kondusif Usai Aksi Demonstrasi

Government Urged to Accelerate Post-Conflict Recovery in Jayawijaya

Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article 11 Papuan Police Personnel Received National Police Chief’s Award
Next Article Declared P21! KKB suspect Epson Nirigi has been transferred to the Wamena District Attorney’s Office
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?