Keamanan dan KetertibanMitra PemerintahSosial Budaya

Organisasi Kemahasiswaan dan Kelompok Cipayung Serahkan Pernyataan Sikap Terkait Kasus Rasisme

Suaranewspapua.com – Berbagai organisasi kemahasiswaan menyerahkan pernyataan sikap kepada Polda Papua terkait kasus rasisme yang menimpa mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Organisasi kemahasiswaan tersebut yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Kelompok Cipayung Kota Jayapura pun ikut tergabung di dalamnya.

Nawal Syarif selaku Ketua Umum HMI Cabang Jayapura mengatakan, pihaknya bersama organisasi yang tergabung dalam Cipayung telah menyerahkan pernyataan sikap kepada Polda Papua, Jumat (29/01/2021) siang.

Pernyataan sikap tersebut juga diserahkan kepada MRP dan DPR Papua.

“Kami serahkan siang ini di Polda Papua dan akan kami serahkan ke DPR Papua juga MRP,” ujar Nawal.
Berikut pernyataan sikap Kelompok Cipayung Kota Jayapura.

Adapun 6 poin pernyataan sikap yang diserahkan yaitu :

  1. Tindakan rasis yang di lakukan oleh saudara Ambroncius Nababan melalu akun facebooknya telah meresahkan rakyat Papua dan merendahkan harkat dan martabat orang Papua, dengan menyandangkan foto salah satu tokoh dan anak asli Papua yakni Saudara Natalius Pigai dengan gorila.
  2. Apa yang dilakukan oleh saudara Ambroncius Nababan tidaklah mewakill kelompok apapun, suku, agama, dan ras, melainkan itu tindakan secara perseorangan.
  3. Kami meminta kepada pihak keamanan (Kepolisian) agar segera mengambil tindakan hukum atas perbuatan yang di lakukan oleh saudara Ambroncius Nababan untuk di proses secara hukum yang berlaku.
  4. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua agar Jangan terprovokasi dan kita serahkan masalah ini kepada pihak-pihak yang berwajib untuk melakukan proses hukum.
  5. Meminta kepada pihak yang berwajib agar mengadili kasus rasisme ini se-transparan mungkin.
    Meminta kepada Gubernur, DPR dan MRP serta seluruh elemen easyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum terhadap saudara Ambroncius Nababan.
  6. Meminta kepada Gubernur, DPR dan MRP serta seluruh elemen easyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum terhadap saudara Ambroncius Nababan.

Untuk diketahui, AN sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas sikap rasis dan ujaran kebencian terhadap mantan Komisioner HAM RI Natalius Pigai.

Related Articles

Back to top button