suaranewspapua.com. JAKARTA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat Reforma Agraria.
GTRA sebuah forum kerja bersama, yang beranggotakan pimpinan daerah, dinas terkait serta kantor pertanahan. Tugas GTRA memfokuskan terhadap tema-tema tertentu (tematik).
Misalnya pembangunan potensi ekonomi di Pulau Jawa Bagian Selatan serta kegiatan, percepatan penyelesaian penyertifikatan tanah-tanah transmigrasi serta konteks Reforma Agraria bagi masyarakat adat di Provinsi Papua.
“Melalui GTRA ini, kita cari solusi kreatif terhadap hal-hal tersebut. Selain itu, kita sudah keliling ke daerah-daerah terkait pelaksanaan Reforma Agraria,” kata Wakil Menteri ATR Surya Tjandra, Selasa, 3 November 2020.
Surya mengungkapkan dalam setahun ke depan, GTRA dapat merencanakan program kerja. Ia berharap perencanaan kegiatan GTRA sudah selesai dan apabila tahap perencanaan selesai, bisa membuat prototipe dan model-model eksekusi program yang telah direncanakan.
“Harapannya pada 2024 sudah selesai sehingga bisa dilaksanakan oleh pemimpin selanjutnya,” jelasnya.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan pembangunan wilayah Papua sudah dimulai sejak 2012. Salah satunya melalui program pemberdayaan masyarakat adat. Menurutnya ini sudah termuat di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua.
“Pembangunan ini sudah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 14B, negara mengakui masyarakat adat,” ujar Bupati Jayapura.
Dalam kepemilikan tanah di Papua, masyarakat adat dengan tanahnya tidak dapat dipisahkan. Mathius megungkapkan bahwa terkait pertanahan di sana, Pemerintah Provinsi sudah membentuk tim khusus terkait pemetaan pertanahan, guna melakukan pendaftaran tanah milik masyarakat adat.
“Selain itu, Pemerintah Provinsi bersama Kantor Pertanahan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat serta civitas academica sudah membentuk Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA), yang direspons positif oleh kalangan masyarakat adat,” ujarnya.