Suara News Papua

Bawa Ganja 3,8 Kg, Dua Warga Papua Nugini Diringkus Tim Opsnal Polresta Jayapura

suaranewspapua.com. JAYAPURA- Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, menangkap dua warga Papua Nugini (PNG), yakni JS dan AM beserta barang bukti 3,8 kilogram ganja di sekitar Argapura, Distrik Jayapura Selatan.

Ganja tersebut disembunyikan kedua pengedar di atas plafon rumah warga yang mereka tinggali.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, mengatakan kedua WNA itu ditangkap pada Sabtu (31/10) dan Saat ini, mereka sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang buktinya.

Menurut Sinaga, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Jayapura dalam bentuk paket.

“Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya WN PNG membawa ganja dan tinggal sekitar Argapura,” tuturnya.

Sinaga menjelaskan, berdasarkan informasi itulah, anggota melakukan penyelidikan hingga menangkap keduanya beserta barang bukti.

Kedua tersangka berkebangsaan PNG itu dikenakan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Exit mobile version