Suaranewspapua.com – Kepala Daerah se Tabi Saireri menyepakati Otsus Papua tetap dilanjutkan. Hal itu sebagaimana hasil workshop 19 tahun implementasi dan evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) di Wilayah Adat Tabi-Saireri.
“Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua tetap lanjut, yang mana harus diwujudkan melalui perubahan UU Nomor 21 tahun 2021 dengan merekomendasikan perbaikan dan penataan ulang,” kata Ketua Forum Kepala Daerah se- Tabi dan Saireri, Mathius Awoitauw, SE, M.Si saat penutupan kegiatan, Selasa (25/08/20).
Ditempat yang sama, Bupati Kepulauan Yapen, Tony Tesar, S.Sos mengatakan, wacana tentang kelanjutan Otsus ini, tidak hanya dibicarakan diluar saja, tetapi dibicarakan dalam forum kepala daerah dan mencapai hasil kesepakatan.
Kata, Toni dari hasil pembahasan dalam Workshop, terdapat 11 point yang akan ditindak lanjuti kepada semua stokeholder, terkhususnya kepada Gubernur Papua, DPR Papua, MRP serta kepada Pemerintah Pusat, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan, dalam membuat revisi UU Nomor 21 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Kami harap Otonomi Khusus dengan semua kebijakannya dan kewenangannya perlu dilakukan revisi beberapa poin yang sudah kita sampaikan. Kami juga harap kontribusi bantuan dana yang dikenal dana Otsus ini juga tetap diusulkan agar jumlah tata kelolanya harus disesuaikan dengan menunjuk melakukan pertanggung jawaban dari pihak kementerian secara langsung,” katanya.
Berikut kesepakatan Forum Kepala Daerah Tani dan Saireri merespon 19 tahun implementasi Otsus pada wilayah adat Tabi-Saireri yang dibacakan oleh Dr. Yusak Reba, SH, MH:
1. Otonomi Khusus Papua merupakan instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, persamaan harkat dan martabat, kemandirian, keharmonisan dan kedamaian bagi Orang Asli Papua.
2. Otonomi Khusus Papua juga dilaksanakan oleh Pemerintahan daerah kabupaten/kota, walaupun daerah kabupaten/kota tidak memperoleh kewenangan yang bersifat khsus menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kabupaten/Kota menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan bukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
3. Keterbatasan kewenangan khusus tidak menjadi penghalang bagi daerah kabupaten/kota di wilayah Tabi-Saireri untuk membuat kebijakan dan inovasi daerah bagi kesejahteraan Orang Asli Papua dengan mengoptimalkan penerimaan khusus yang diterima oleh kabupaten/kota.
4. Sembilan belas (19)) tahun implementasi Otsus Papua di wilayah adat Tabi-Saireri, Pemerintah daerah kabupaten/kota telah melakukan kebijakan-kebijakan daerah pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, penyediaan dan pembangunan infrastruktur, serta kebijakan afirmasi dan proteksi bagi Orang Asli Papua, walaupun belum secara optimal menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
5. Penerimaan khusus yang bersumber dari 2 persen plafon DAU nasional yang dibagi antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota tidak memberi pengaruh signifikan terhadap penerimaan kabupaten/kota yang berasal dari sumber penerimaan lainnya. Walau demikian, penerimaan khusus telah berkontribusi bagi kebijakan daerah yang bersifat khusus.
Walaupun memiliki keterbatasan kewenangan dan dukungan penerimaan khusus yang bersumber dari 2 persen plafon DAU Nasional yang dibagi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, namun upaya mewujudkan kesejahteraan Orang Asli Papua telah dan akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Selain itu, juga direkomendasikan perbaikan dan penataan ulang, dengan point-point sebagai berikut :
1. Penataan dan pengaturan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota dalam kerangka otonomi khusus Papua
2. harus ada lembaga atau Kementerian yang mengatur Otonomi Khusus di Pusat
3. harus ada Daftar Prioritas Anggaran (DPA) Khusus Otsus
4. harus ada Rapat Koordinasi Pembangunan (RAKORBANG) yang bersifat Khusus untuk perencanaan pembangunan daerah
5. harus ada Grand Desain Otsus untuk 5 (lima) program utama (pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur)
6. besaran Dana Otsus yang bersumber dari 2% plafon DAU dan Dana Tambahan Infrastruktur harus dinaikan dari pengaturan saat ini dalam ketenatuan pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
7. Pengaturan ulang mekanisme distribusi Dana Tambahan Infrastuktur antara Provinsi dan Kabupaten/Kota
8. Pemilihan Kepala Daerah harus ada pengaturan bersifat khusus
9. Pemilihan Anggota DPR Provinsid an DPRD Kabupaten/Kota harus dilakukan pengaturan secara khusus
10. Pembentukan Daerah Otonom Baru (Provinsi) pada wilayah adat Ha-Anim, Lapago dan Mepago
11. Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Daerah tingkat Kabupaten/Kota diisi oleh Orang Asli Papua.