Wamena – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan ratusan tanaman ganja di wilayah Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya.
Penemuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman yang diduga ganja tumbuh di sebuah lahan kebun di distrik tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya segera menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 167 pohon tanaman ganja yang ditanam di area kebun dengan kondisi bervariasi, mulai dari tanaman yang masih kecil hingga yang sudah cukup besar. Tanaman tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Jayawijaya, Anak Agung Made Satriya Bimantara, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penanaman tanaman ganja tersebut.
“Penemuan ini masih kami dalami, termasuk menelusuri pemilik lahan serta pihak yang menanam maupun mengelola tanaman tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan dan saat ini anggota masih melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian juga akan terus meningkatkan pengawasan serta patroli di wilayah rawan guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Papua Pegunungan, khususnya di Kabupaten Jayawijaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Saat ini, Polres Jayawijaya masih melakukan pengembangan guna memastikan apakah lokasi tersebut merupakan kebun yang sengaja digunakan untuk menanam ganja serta untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.


