By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Satgas Damai Cartenz Serahkan Dua Tersangka Kasus Senjata Api Rakitan ke Kejari Jayawijaya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Berita UtamaHukum&KriminalKAMTIBMASKeamanan dan Ketertiban

Satgas Damai Cartenz Serahkan Dua Tersangka Kasus Senjata Api Rakitan ke Kejari Jayawijaya

SuaraNews Papua
Last updated: 3 September 2025 23:26
SuaraNews Papua 12 bulan ago
Share
SHARE

Wamena, Papua Pegunungan – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama penyidik Polres Jayawijaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak rakitan tanpa izin yang sah kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (3/9/2025) pukul 11.02 WIT.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing bernama Yusuf Makulita dan Sapto Edi Patria Gren alias Edi Tulehu. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1948 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.

Barang bukti yang turut diserahkan antara lain:
• 1 koper merek Polo warna hitam
• 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang
• 1 noken AS motor
• 1 kaleng rokok Surya
• 1 magazine SS1 berisi 29 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm
• 10 anak busur besi dengan rambu-rambu tali rafia kuning
• 4 buah ring besi
• 2 pipa kecil berbahan besi
• 1 pipa pendek berwarna silver berbahan besi
• 1 bom rakitan
• 4 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm
• 2 butir amunisi tajam kaliber .38 SPC

Penyerahan dilakukan bertahap. Pada pukul 11.02 WIT, tim bersama penyidik Satreskrim bergeser dari Polres Jayawijaya menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kemudian, pada pukul 13.00 WIT dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Nadhar Ariwijaya Narsullah, S.H..

Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 15.55 WIT, dan para tersangka kembali ditahan di Rutan Polres Jayawijaya dengan status tahanan JPU.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.

“Kepemilikan senjata dan bahan peledak tanpa izin adalah ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi lintas aparat penegak hukum.

“Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, kita memastikan perkara ini dapat dituntaskan sesuai aturan hukum. Yang terpenting, proses berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara tegas namun tetap profesional. Satgas Damai Cartenz menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang mencoba menyimpan atau menggunakan senjata api maupun bahan peledak ilegal, demi terwujudnya Papua yang aman dan kondusif.

You Might Also Like

Task Force Operation Peace Cartenz Strengthens Humanitarian Presence in Muara District, Puncak Jaya

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Perkuat Kehadiran Humanis di Distrik Muara Puncak Jaya

Papua Highlands Records 300 Creative Economy Entrepreneurs Across Eight Regencies

Papua Pegunungan Data 300 Pelaku Ekonomi Kreatif di Delapan Kabupaten

Papua Highlands Provincial Government Strengthens Youth Human Resources Through Early Childhood Education

TAGGED: opsdamaicartenz, Papua
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Acting Governor of Papua Calls on All Parties to Unite in Preserving Peace and Stability
Next Article Cartenz Peace Task Force Hands Over Two Suspects in Homemade Firearms Case to Jayawijaya Prosecutor’s Office
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?