PembangunanPemerintahan

Gubernur: Papua Barat Provinsi Konservasi Lindungi Hutan


suaranewspapua.com. MANOKWARI- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKR) meminta Pemerintah Daerah mengawal Onimbus Law berkaitan dengan Lingkungan.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, Pemrov Papua Barat canangkan Provinsi Papua Barat sebagai Provinsi konservasi.
“Pemrov juga membuat perdasus pembagunan berkelanjutan,” kata Dominggus di Manokwari.

Menurutnya, Tanah Papua ini surga kecil yang jatuh ke bumi Karena sumber daya alam yang sangat melimpah.

“Provinsi konservasi mari saya mengajak kita semua lindungi dan lestarikan tanah ini untuk demi masa depan anak cucu kita di masa mendatang,” ujarnya.

Orang nomor satu di Papua Barat meminta semua pihak berperan aktif punya jawab sama menjaga tanah Papua kita cintai.

“Kita jaga alam, alam jaga kita, jaga hutan, hutan jaga kita jaga laut, laut jaga kita. Kita birukan langit, kita hijaukan bumi. Kita tinggalkan mata air untuk anak cucu kita. Jangan kita tinggalkan air mata bagi cucu kita,” ujar dia.

Olehnya, minta mahasiswa dan kita semua tanggung mengajak masyarakat hutan tetap jaga sehingga hutan tetap lestari.

“Kita manfaatkan secara bijaksana, untuk kebutuhan kita mana kawasan mana gunakan bisa membangun pemukiman, tapi kawasan mana, bangun infranstruktur. Tapi kawasan mana, kita jaga dan lindungi,” ungkapnya.

Dia berharap, menjaga lingkungan ini penting sekali. Kalau kita salah bangun, dari sekarang maka ke depan tinggalkan mata air untuk cucu kita di masa mendatang.

Ketua Presidium PP PMKRI Beny Diktus menjelaskan terkait soal lingkungan dari segi Amdal.

“Kita melihat proses Amdal, tidak menjadi tegas. Sebelumnya Undang- Undang Nomor 32 sangat tegas, Amdal menjadi salah satu persyarat yang bisa tidak harus dipenuhi,” jelasnya.

Terkait dalam Onimbus Law itu, justru Amdal tidak mendapatkan posisi yang sangat tegas.

“Hal ini kita sayangkan sekali, kalau misalnya Amdal ini tidak menjadi sesuatu paling utama maka partisipasi masyarakat itu juga. Karena selama ini, misalnya perijinan partisipasi masyarakat biasanya berada di Amdal,”

Tentu Amdal tidak tegas, maka itu sama saja aspirasi masyarakat penentuan perijinan persoalan lingkungan hidup.

“Secara tidak lansung, tereduksi, ini disayangkan. Kita komitmen tidak mundur dan aspirasi kita, lewat koridor di atur oleh negara dan hukum perundang undangan yang berlaku. Apa kita perjuangan murni kepentingan rakyat ,” tegasnya.

Related Articles

Back to top button