suaranewspapua.com- MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke batasi jumlah pendamping, pada pendaftaran pasangan bakal calon Pilkada, yang dibuka pada tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020 mendatang. Pendaftaran digelar di Kantor KPU jalan Ahmad Yani, Kabupaten Merauke., senin/31/08/2020.
Ketua KPU Merauke Theresia Mahuze mengatakan. Pihaknya membatasi orang yang masuk bersama bakal calon ke halaman kantor. Selain alasan keamanan, pembatasan juga untuk menghindari penumpukan massa di situasi pandemic wabah covid-19 dan tentunya pengedepankan protokol Kesehatan.
“yang akan mendampingi bakal Pasangan calon adalah ketua dan sekretaris partai politik pengusung kemudian tim penghubung sebanyak 2 orang,” kata Theresia pada saat menggelar sosialisasi di gedung Swiss Bell.
Menurutnya, pembatasan ini sesuai peraturan PKPU no 6 tahun 2020 dimana pelaksanaan pilkada tetap dilaksankan sesuai jadwal, tentunya harus mengikuti protokol kesehatan demikian juga dengan tahapan pendaftaran.
Selain itu, untuk waktu pendaftaran akan dibuka selama 3 hari, dimana pada tanggal 4-5 September di buka mulai jam 08.00 WIT sampai 16.00 WIT. Sementara untuk hari terakhir tanggal 6 september mulai di buka jam 08.00 WIT sampai 24.00WIT.
“waktu yang diberikan hanya tiga hari jadi tolong diperhatikan, kemudian saya ingatkan sebelum mendaftar sebaiknya para menghubung mengkonfirmasi kembali waktunya, para calon akan datang mendaftar,” ucapnya.
Theresia menambahkan, sebelum pendaftaran dirinya mengingatkan kembali dokumen yang perlu disiapkan ketika pendaftaran pencalonan. “Semua berkas harus dilengkapi karena sebagai syarat mutlak pasangan calon lolos verifikasi,” tandasnya.