Berita UtamaHAMKeamanan dan Ketertiban

Brutal! OPM Videokan Penyiksaan hingga Korban Tewas, Kemhan: Ini Langgar Hukum Internasional

Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa aksi penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo telah melanggar hukum nasional maupun internasional. Aksi tersebut didokumentasikan dalam bentuk video yang menunjukkan penyiksaan brutal hingga korban tewas di tempat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas, pada Kamis (10/4/2025). Menurutnya, OPM secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata.

“Mereka memvideokan aksi penyiksaan dan pemotongan terhadap korban hingga tewas. Ini bukan hanya pelanggaran hukum nasional, tapi juga hukum internasional karena korbannya adalah warga sipil non-kombatan,” tegas Frega.

Kemhan, lanjutnya, menilai narasi yang dibangun OPM mengenai korban sebagai anggota TNI yang menyamar sebagai penambang emas ilegal perlu diluruskan. Frega memastikan bahwa korban pembantaian bukan anggota TNI, melainkan warga sipil.

“Penting bagi publik untuk tahu bahwa korban bukan prajurit yang menyamar. Kita akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi seluruh masyarakat di Papua,” ujarnya.

Ia menambahkan, TNI akan mengedepankan Polri dalam proses evakuasi korban guna menunjukkan transparansi dan memperkuat bukti bahwa para korban bukanlah personel militer.

Sebelumnya, OPM mengklaim telah membunuh lima orang yang mereka tuduh sebagai anggota TNI yang menyamar menjadi penambang emas ilegal di wilayah Kali Kabur, Korowai, Yahukimo, Papua Pegunungan. Kelompok tersebut bahkan mengancam akan melakukan eksekusi terhadap siapa pun yang menyamar di wilayah mereka.

Related Articles

Back to top button