Hukum&Kriminal

Penegakan Hukum di Papua: Tantangan, Realitas, dan Harapan Perdamaian

Nabire — Penangkapan dan penyerahan Kamenak Gire ke Kejaksaan Negeri Nabire menambah daftar panjang konflik bersenjata di Papua yang masih jauh dari kata selesai. Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas keamanan di Papua, di mana operasi penegakan hukum sering kali dihadapkan pada tantangan besar, baik dari aspek sosial, politik, maupun ekonomi.

Sebagai tersangka kasus pembunuhan anggota Satgas Mandala IV, Kamenak Gire ditangkap pada 17 Desember 2024 di Puncak Jaya tanpa perlawanan. Setelah melalui proses penyidikan, ia resmi diserahkan ke kejaksaan dalam tahap II pada Rabu (19/3/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Namun, di balik tindakan hukum ini, muncul pertanyaan besar: Apakah penangkapan individu-individu dalam kelompok bersenjata bisa benar-benar menyelesaikan konflik di Papua?

Berbagai laporan menunjukkan bahwa akar masalah di Papua lebih dalam dari sekadar tindakan kriminal. Faktor ketimpangan ekonomi, akses pendidikan yang terbatas, dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah pusat menjadi pemicu utama konflik yang terus berulang. Jika hanya mengandalkan pendekatan keamanan tanpa menyentuh aspek sosial dan politik, ketegangan di Papua bisa terus berlanjut tanpa solusi jangka panjang.

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 memang berupaya menegakkan hukum secara tegas. Namun, diperlukan kebijakan yang lebih menyeluruh untuk menciptakan kedamaian di Papua. Pendekatan yang lebih humanis, dialog yang terbuka, serta pembangunan infrastruktur sosial yang inklusif bisa menjadi solusi lebih efektif daripada sekadar tindakan represif.

Masyarakat berharap agar upaya penegakan hukum tetap transparan dan tidak sekadar menjadi operasi keamanan jangka pendek. Papua membutuhkan solusi yang lebih luas untuk keluar dari konflik berkepanjangan, bukan hanya penangkapan demi penangkapan.

Related Articles

Back to top button