Berita UtamaEkonomi BisnisPembangunan

Papua Pegunungan Siapkan Implementasi Sistem Barcode untuk Wajib Pajak Kendaraan

WAMENA – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan akan segera menerapkan sistem barcode di Agen Premium Minyak Solar (APMS) untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan yang saat ini masih di bawah potensi yang ada.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat yang berlangsung pada Senin (17/3/2025), yang melibatkan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan, kepolisian, dan pihak Pertamina. Salah satu fokus utama rapat adalah pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPPKAD Papua Pegunungan, Laurensius Saluz, S.AP, M.AP, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memaksimalkan PAD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Menurut Laurensius, sistem barcode ini akan mewajibkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor apabila mereka mengisi bahan bakar di APMS. Selain itu, para wajib pajak harus memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka masih berlaku.

“Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan persentase penerimaan pajak kendaraan yang saat ini hanya mencakup 21-27 persen dari total potensi yang ada,” jelas Laurensius.

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berencana meluncurkan sistem barcode ini pada bulan Mei 2025. Sebagai bagian dari persiapan, sosialisasi akan dilakukan melalui pertemuan tatap muka, pemasangan papan pengumuman di APMS, dan penyebaran informasi melalui media massa.

Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak kendaraan bermotor, yang pada gilirannya dapat mendongkrak pendapatan daerah dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Papua Pegunungan.

Related Articles

Back to top button