Dekai- Kapolres Yahukmo AKBP Arief Kristanto, S.H., S.I.K., M.Si. bersama Kasat Reskrim Polres Yahukimo
Iptu Taufik S.H. dan Kasi humas Polres Yahukimo Ipda Rohmad, S.E. melaksanakan PRESS RELEASE, Senin (07/08/23).
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Kuhp Jo Pasal 55 ayat 1 yaitu barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Dan dari tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada hari minggu tanggal 30 april 2023 lalu, yang terjadi di Jalan Statistik Distrik Dekai Kab. Yahukimo tepatnya dirumah kios korban inisial YA dan AO, telah didapatkan tiga dari lima tersangka pembunuhan berinisial EX, NM dan JS, sedangkan dua
tersangka berinisial EL dan EH masih dalam setatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Dari penyelidikan terhadap tersangka diperoleh informasi bahwa para pelaku yang melakukan pembunuhan berencana tersebut adalah kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Wilayah Yahukimo Kab. Yahukimo dibawah pimpinan BOCOR SOBOLIM” ungkap Kapolres.
Dari kejadian tersebut diperoleh barang bukti berupa parang tanpa gagang, satu buah kartapel, satu buah sangkur dan pakaian milik korban.
“Kasus tersebut dalam waktu dekat akan di limpahkan ke Kejaksaan” tutur Kapolres.