BOVEN DIGOEL, – Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK , bersama Kasdim 1711 Mayor CPL Markus Helaha. Wadansatgas Pamtas Yonif 725/WRG Kapten Inf Adhita Sukma Yudistira dan Komandan Pos Kopasgat Letda Pas Mufid Abdullah Laksanakan Press Release Kasus Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api bertempat di Aula Polres Hari Jum’at (20/01/23).
Barang Bukti yang diamankan Teamsus yaitu 4 Pucuk senjata Api Laras Panjang, 18 Butir Amunisi peluru Cal 12 GA, Uang Tunai sebesar Rp. 3.800.000,-
Kedua tersangka berinisial MK dan AH diamankan di pelabuhan kecil Iwot kampung Sokanggo Distrik Mandobo mereka merupakan penduduk dari Kab. Yahukimo yang melintas di Boven Digoel setelah melakukan transaksi jual beli Senjata dari PNG yang akan di bawa ke perbatasan Kab.Yahukimo Kab. Pegunungan Bintang melalui sungai.
Kronologis kejadian pada hari Rabu (18/01/23) berawal dari laporan masyarakat pemabukan di Iwot Polisi merespon saat diperjalanan mencurigai 5 orang saat akan dilakukan pemeriksaan 3 orang berhasil kabur dan 2 orang Berhasil diamankan.
Tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 KUHP.
Kapolres mengatakan untuk mendalami kasus ini Polres Boven Digoel telah melimpahkan kasus ini ke Polda Papua, Team sudah tiba guna proses lanjut mendalami keterlibatan dengan kelompok KKB yang saat ini mengganggu keamanan di Papua.
“Polres Boven Digoel akan meningkatkan Patroli gabungan TNI-Polri dan Pemda tingkat koordinasi lintas sektoral ada di Kesbangpol kita akan Lebih aktif koordinasi Forkopimda dan keamanan di Kabupaten Boven Digoel,” ujar Kapolres.
Kapolres menghimbau masyarakat agar tenang mereka berasal dari Yahukimo Aparat masih Solid dalam menjaga Keamanan di Kabupaten Boven Digoel memang wilayah perbatasan kita sangat luas dan banyak akses ke PNG kami akan meminta Dukungan kepada Pemda Boven Digoel.