Jayapura – Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratififikasi atau Suap senilai 1 Milyar Rupiah, Senin, 12 september 2022.
Penetapan tersangka kasus gratifikasi tersebut dilakukan oleh KPK setelah Gubernur Papua dipanggil untuk menjalani pemeriksaan saksi di Markas Komando Brimob Kotaraja Jayapura namun dengan alasan sakit Gubernur Papua tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.
Bersamaan dengan pemanggilan Gubernur Papua ke Mako Brimob, simpatisan pendukung Lukas Enembe berdatangan dan memenuhi Mako Brimob dengan beberapa statement yang muncul dilapangan adalah meminta KPK untuk tidak melakukan kriminalisasi kepada Gubernur Papua, Stop Kriminalisasi Gubernur Papua.
Menanggapi hal tersebut, Steve Mara Tokoh Muda Papua mengatakan KPK tentunya memiliki prosedur hukum dalam menetapkan seorang menjadi tersangka dalam kasus korupsi maupun gratifikasi.
“Kita tahu bersama bahwa penetapan tersangka ini kan harus melewati pemeriksaan yang mendalam dan minimal memiliki 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika sudah ada 2 alat bukti dan sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka saya pikir sah saja dan proses hukum bisa dilanjutkan, sebaliknya jika alat buktinya tidak cukup maka pendamping hukum dari Gubernur Lukas Enembe juga bisa menempuh proses hukum yaitu ajukan gugatan untuk KPK ke pengadilan negeri dengan mempermasalahkan status tersangka yang diberikan dalam kasus gratifikasi, kata Steve Mara Ketua Pemuda LIRA Papua,” terangnya.
Ketua Bidang Pertahanan DPP KNPI ini juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak yang kita dukung.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat Papua simpatisan pendukung Gubernur Lukas Enembe, agar tidak melakukan tindakan atau mengambil langkah-langkah yang bisa merugikan Gubernur Papua Lukas Enembe, kami dengar Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini dalam keadaan sakit dan akan melakukan pengobatan ke Singapura, kami berharap niat berobat yang akan dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe ini diizinkan demi kesehatan Gubernur,” tutup Steve Mara.
Steve Mara merupakan salah satu anak muda Papua yang semenjak Mei tahun 2022 lalu memberikan statement dibeberapa media untuk mendukung KPK dan POLRI untuk memberantas kasus Korupsi di Papua, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Steve melihat dana dengan jumlah besar sudah diberikan kepada Papua melalui Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum namun tingkat kesejahteraan masyarakat Papua masih sangat rendah.
Beberapa kasus korupsi besar di Papua saat ini sedang dibongkar oleh KPK dan menyeret beberapa pejabat. Bupati Mamberamo Tengah RHP yang ditetapkan menjadi tersangka kemudian kabur keluar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi pembangunan gereja dan saat ini sudah menjadi tahanan KPK.