Mitra PemerintahPembangunan

DOB Papua Harapan Baru Kesejahteraan OAP

Jayapura- Untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua salah satunya adalah harus melalui pemekaran Provinsi.

Hal tersebut dikatakan Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Mesakh Mirin., pekan lalu.

Menurutnya dengan disahkanya Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yakni RUU Papua Tengah, RUU Papua Selatan, dan RUU Papua Pegunungan dapat menjawab harapan masyarakat Papua atas kesejahteraan yang semestinya didapat.

“Dengan penambahan DOB baru dipapua akan membuka akses pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat Papua”. Kata Mesakh Mirin.

Lanjutnya, Harapannya agar supaya dengan adanya provinsi baru ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua. Karena selama ini hanya dua provinsi, Papua dan Papua Barat. Sehingga jangkauan dan akses untuk transportasi dari kabupaten ke provinsi sangat sulit.

Tambahnya, DOB di papua akan memberi harapan pembangunan yang merata di Papua. Kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76. Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada OAP. Regulasi yang dibuat diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya pada tiga provinsi tersebut.

Related Articles

Back to top button