Pembangunan

Menjelang PON XX, Pemprov Papua Dorong Pemerintah Kaji Produk Hukum Baru

Pemerintah menyiapkan satu inpres guna mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berharap satu produk hukum baru guna mendukung PON XX/2021.

Produk hukum berupa instruksi presiden (inpres) itu diharapkan memberi kejelasan soal mekanisme pelaksanaan event di tengah pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Papua, Alex Kapisa, menilai dua inpres sebelumnya tak cukup memadai.

“Kemarin, kami sudah berkoordinasi dengan Kemenpora dan Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai leading sector untuk (inpres baru) ini.”

Salah satu yang menjadi sorotan dalam Inpres baru tersebut adalah mengenai pendanaan untuk penyelenggaraan PON 2021.

Alex Kapisa mengharapkan pemerintah pusat bisa mendukung dalam hal anggaran, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Hal lain yang juga menjadi kegelisahan Pemprov Papua adalah soal biaya pemeliharaan dan perawatan venue PON XX.

“Kami berharap selanjutnya tak ada masalah jika anggaran pemerintah dipakai untuk perawatan venue PON karena sudah ada produk hukumnya.”

Lebih lanjut, Alex menjelaskan, jika Pnpres baru tersebut diteken maka biaya perawatan venue bisa dianggarkan dalam APBD.

Pasalnya, setelah aset milik negara dipakai untuk PON, akan dikembalikan ke Pemda, begitu juga dengan perawatan dan pemeliharaan.

Sebelumnya, panitia PON Papua telah mengajukan anggaran sebesar Rp1,6 triliun kepada pemerintah pusat.

Dana itu akan digunakan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pesta olahraga terbesar nasional itu, 2-15 Oktober mendatang.

Pengajuan anggaran ini dilakukan karena Pemprov Papua tidak lagi memberi dukungan anggaran dari APBD kepada panitia.

Hal tersebut karena pemerintah daerah telah menggelontorkan dana Rp2 triliun untuk pembangunan sarana dan prasarana.

Related Articles

Back to top button