Sentani- Satgas Nemangkawi dan Polres Jayapura berhasil mengamankan pemilik Akun Facebook “Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan” yang memposting beberapa kali kalimat secara berulang yang berisi penghinaan dan provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan dikalangan masyarakat baik antar pribadi maupun kelompok atau golongan.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., Selasa 30 maret 2021, saat menggelar Press Release mengatakan, Pelaku atas nama saudara Otniel Mora diamankan atas dasar Laporan Polisi. LP/92/III/2021/Papua/Res,Jayapura/Reskrim, 06 Maret 2021 terkait pelanggaran Pasal 45a ayat 2 jo 28 ayat 2 UU No.19 Thn 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Thn 2008 tentang ITE oleh akun Facebook “Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan”.
“Saudara Otniel Mora memposting beberapa kali kalimat secara berulang yang berisi penghinaan dan provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan dikalangan masyarakat baik antar pribadi maupun kelompok atau golongan”, ujar Kapolres Jayapura.
Lanjut Kapolres, Saudara Otniel Mora diamankan pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 oleh Satgas Siber Ops Nemangkawi dengan di back up personel Satgas Gakkum Ops Nemangkawi, dan Polres Jayapura di Jalan Skylane, Kel. Whaimhorock, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura.
Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, 1 (Satu) buah Hanphone Samsung J1 Ace Warna Hitam, 1 (satu) buah unit simcard dengan no. 6285696702800, 1 (Satu) buah akun Facebook a.n Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan.