Tegas Berantas Narkotika, Polda Papua Sita 21 Paket Ganja

Personel Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua orang tersangka yaitu Beny Toway Waropo (28) dan Gadafi Kuentaw Waropo (18 th).
Direktur Reskrim Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian mengatakan penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda namun ganja yang diamankan cukup banyak.
Dari laporan yang diterima awalnya anggota menangkap Beny Toway Waropo di sekitar Kali Acai Abepura, Minggu malam (21/3) dan dari indekosnya diamankan 21 paket ganja ukuran besar serta satu karung berisi beras 10 kg.
Selain Beny Waropo, kata Kombes Pol. Alfian, juga ditangkap rekannya yakni Gadafi Kuentaw Waropo berkebangsaan Papua Nugini (PNG) di pulau Many, Distrik Jayapura Selatan.
Penangkapan terhadap Waropo yang dilakukan Senin dini hari (22/3) dibantu anggota Polair Polresta Jayapura Kota dan diamankan lima karung berisi ganja yang disimpan diantara bebatuan dekat tempat kosnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di tahanan Direktorat Narkotika di Jayapura untuk diproses lebih lanjut.
Direktur Reskrim Narkoba Polda Papua dalam kesempatanya juga menghimbau agar masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan cara memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mendapat informasi terkait transaksi gelap narkoba.
Perwira Menengah itu juga berpesan bahwa Nakotika merupakan barang haram yang harus kita perangi bersama karena dapat merusak masa depan generasi bangsa.