Mitra Pemerintah

Pernyataan Sikap Koalisi Mahasiswa Dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) Provinsi Papua

Suaranewspapua.com – Secara yuridis bahwa amanat dari Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi Papua menjadi pemekaran provinsi-provinsi di tanah Papua adalah atas persetujuan DPRP dan MRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa mendatang.

Sedikit yang coba digaris bawahi adalah manfaat dari kehadiran pemekaran provinsi adalah sebagai akselerasi percepatan pembagunan baik pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan dan infrastruktur serta sebagai menjadi rentang kendali penyerapan pengangkatan tenaga honorer orang asli Papua dan menjadi solusi yang dapat mengurangi beban pengangguran intelektual orang asli Papua yang berada ditujuh wilayah adat masing-masing.

Ketika memposisikan sudut pandang kita sebagai kaum terdidik dan terpelajar yang berada di dunia perguruan tinggi di tanah Papua baik perguruan tinggi swasta maupun negeri bahwa harus mendahulukan konseptual (teori) secara intelek dan juga dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Sebab garis perjuangan yang selalu dimainkan oleh gerakan kampus mendorong pengabdian masyarakat sebagai salah Satu pilar Tri Dharma Perguruan tinggi ini wajar-wajar saja dan itu sah.

Diinterview kembali Inpres 1 tahun 2003 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya

Tengah, Irian Jaya Barat yang sekarang Papua Barat, Kabupaten Paniai, Mimika, Kota Sorong dan Puncak Jaya, begitu luar biasa tegang sebuah gerakan mahasiswa dan masyarakat yang terorganisir dibangun untuk melakukan penolakan tetapi hasilnya jauh lebih baik dan dinikmati sampai sekarang.

Terkait kondisi pro-kontra penolakan pemekaran DOB dan Otsus Papua, KMP3R menyatakan sikap antara lain :

1. Mendukung agenda pemerintah terkait pembentukan pemekaran DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat.

2. Mendorong implementasi Otsus Papua dan Papua Barat jilid II lanjut, serta mendukung penegakan hukum (POLRI, BPK-RI,KPK-RI) mengaudit dana Otsus Papua selama peruntukannya 20 tahun bagi masyarakat Papua dan Papua Barat dibidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Infrastruktur.

Demikian pernyataan sikap yang dapat dibuat, atas dukungan pemberitaannya sebelum dan sesudah, kami ucapkan banyak terima kasih.

Jayapura, 15 Februari 2021 Sekjen KMP3R Provinsi Papua: Jansen Previdea Kareth

Related Articles

Back to top button