Suaranewspapua.com – Polisi menggagalkan upaya penyeludupan senjata api dari Ambon ke Nabire melalui Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada 10 Februari 2021 lalu. Barang-barang ilegal tersebut dibawa melalui jalur laut.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, terdapat senjata api laras pendek jenis revolver dan laras panjang yang dibawa secara ilegal dari Kota Ambon.
“Rencananya akan dibawa ke Kabupaten Nabire, melintas di Teluk Bintuni melalui jalur laut,” kata AKBP Hans dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021). Temuan ini berasal dari informasi yang diterima polisi. Begitu dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati penumpang yang membawa benda mencurigakan dengan mobil menuju Kabupaten Manokwari, lalu dibawa ke Kabupaten Nabire.
Temuan ini berasal dari informasi yang diterima polisi. Begitu dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati penumpang yang membawa benda mencurigakan dengan mobil menuju Kabupaten Manokwari, lalu dibawa ke Kabupaten Nabire.
“Tim lalu mendapatkan pelaku beserta barang bukti yg dibawanya. Tidak ada perlawanan oleh pelaku dalam penggebrekan tersebut,” ujar dia. Pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Barang yang diamankan yakni satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kalibar 3,8 dan satu magazine.
Pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Barang yang diamankan yakni satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kalibar 3,8 dan satu magazine.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp450.000, satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel nokian dan barang-barang korban lainnya.