PembangunanPemerintahan

Merespon Aspirasi Masyarakat, Wakil Presiden RI Evaluasi Tata Kelola dan Menambah Dana Otsus Papua

Suaranewspapua.com – Demi efektivitas pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua, Wakil Presiden RI ( Wapres) Ma’ruf Amin akan evaluasi menyeluruh tata kelola otonomi khusus Papua dan Papua Barat.

Keputusan tersebut diungkapkan Wapres dalam rapat terkait Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (28/1).

“Evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola dan efektivitas penyaluran dana Otonomi Khusus,” kata Ma’ruf dalam keterangan resminya.

Selain mengevaluasi, Ma’ruf mengatakan pihaknya akan menyusun rancangan dan cara kerja baru dalam melaksanakan program percepatan pembangunan di Papua.

Wapres telah menggelar rapat Dewan Pengarah Tim Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat agar turut menyamakan persepsi dan menyusun rencana program bidang kesejahteraan yang menjadi kebutuhan riil masyarakat Papua.

“Saat ini di bawah koordinasi Bappenas selaku Setnas Tim Terpadu, tengah dilakukan inventarisasi dan konsolidasi data, program kerja, serta alokasi anggaran kementerian, lembaga, dan Pemda Papua, untuk memastikan ketepatan, kecukupan, dan efektivitas anggaran dan sinkronisasinya antar Kementerian, Lembaga dan Pemda,” kata dia.

Selain itu, Ma’ruf juga berjanji akan mengajak dialog dan berkonsultasi dengan seluruh komponen masyarakat di Papua terkait kebijakan Otsus. Terlebih, kebijakan Otsus Papua jilid I akan berakhir di tahun 2021 ini.

Ma’ruf berencana akan melakukan pendekatan secara kultural melalui dialog dengan pelbagai mitra strategis di Papua. Seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, pimpinan daerah/birokrasi, tokoh pemuda dan perempuan sebagai mitra strategis.

“Insyaallah bila kondisinya telah memungkinkan, saya akan melakukan kunjungan kerja ke kedua ibu kota propinsi tersebut, guna melakukan dialog dan menyerap aspirasi dalam pertemuan dengan para pemuka adat, pemuka agama, pimpinan daerah propinsi dan kabupaten/kota, serta tokoh-tokoh pendidikan,” kata dia.

Sebelumnya, revisi UU tentang Otsus Papua sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2021.

Salah satu rencana aturan itu mengatur tentang kenaikan plafon alokasi dana Otsus menjadi 2,25 persen. Angka itu mengalami kenaikan 0,25 perseb dibandingkan dana Otsus yang diterapkan selama 20 tahun belakangan ini, yaitu sebesar 2 persen.

Alokasi dana Otsus Papua akan berlaku selama 20 tahun ke depan terhitung sejak draf RUU disahkan atau berlaku. Dengan kata lain, dana Otsus akan berlaku hingga tahun 204, apabila RUU ini disahkan oleh DPR dan pemerintah tahun ini.

Related Articles

Back to top button