Suaranewspapua.com – Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K,.M.H membenarkan adanya Laporan Polisi yang diajukan oleh ketua KNPI Provinsi PB Sius Dowansiba bersama pengurus KNPI PB terkait viralnya ujaran rasisme oleh salah satu akun Facebook atas nama Ambrosius Nabababan terhadap seorang aktivis Papua yaitu Natalius Pigai dengan Laporan Polisi bernomor : LP/17/I/2021/Papua Barat ini dibuat pada Senin (25/01/2021) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.
Usai membuat Laporan polisi ketua KNPI membacakan pernyataan sikap dihadapkan beberapa Pejabat Utama Polda Papua Barat yang menemui pengurus KNPI yakni Dirkrimum Kombes Pol Ilham Saparona, S.I.K, Dirkrimsus Kombes Pol Romylus Tamtehena, S.Sos.,S.I.K.,M.Krim, Kabid Propam Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, S.I.K dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K,.M.H. Adapun sikap tersebut mengecam keras sikap rasisme yang dilakukan oleh pelaku AN dan menuntut kepolisian RI agar bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku dan memberi tegang waktu sekitar 2 pekan terhitung dari tanggal pembuatan Laporan Polisi, mengajar seluruh elemen pemuda di Papua Barat agar mengawal kasus ini hingga tuntas, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menahan diri serta mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
Terkait laporan tersebut, Kabid Humas mengungkapkan bahwa Polda Papua Barat kasus ini menjadi atensi Polda Papua Barat dan telah dikoordinasikan langsung langsung oleh Dirkrimsus yang mana telah berkoordinasi dengan tim cyber bareskrim Polri terkait kasus laporan kasus ini.
Kabid Humas juga mengajak seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib. Mari sama sama kita jaga Papua Barat tetap kondusif biarkan oknum tersebut mempertanggung jawabkan perbuatan.