Sabtu 20 April, 2024
Beranda Hukum&Kriminal Kontras Minta KKB Diproses melalui KUHAP

Kontras Minta KKB Diproses melalui KUHAP

Suaranewspapua.com –KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengingatkan pentingnya kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana di negara hukum Indonesia. Oleh sebab itu, proses hukumnya harus melalui aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hal ini berarti mencakup penangkapan dan penahanan yang harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan hanya berdasar pada ‘kecurigaan’,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiayanti melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/12).

Pernyataan KontraS ini merupakan respon dari empat peristiwa kekerasan dan pembunuhan di Intan Jaya. Keempat kasus itu antara lain pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa, hilangnya dua orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani, kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, dan penembakan Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa.

Dari keempat kasus itu, KontraS menyoroti kasus hilangnya Luther dan Apinus Zanambani. Berdasarkan keterangan pers yang dilontarkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen Dodik Widjanarko, keduanya ditahan di Koramil Sugapa pada 21 April 2020 karena dicurigai sebagai bagian dari KKB.

Dalam bahasa Dodik, interogasi yang dilakukan para personel terhadap kedua Zanambani itu merupakan ‘tindakan berlebihan di luar batas kepatutan’, sehingga mengakibatkan Apinus meninggal dunia. Sedangkan Luther dinyatakan meninggal di tengah perjalanan saat dibawa ke Kotis Yonis PR 433 JS Kostrad.

“Setelah tiba di kotis Yonif Pararider 433 JS Kostrad, untuk meninggalkan jejak, mayat korban lalu dibakar, dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa,” terang Dodik. Baca juga: KKB Tembak Warga Sipil di Sinak Papua, Satu Meninggal Atas dasar itu, selain mekanisme KUHAP, Fatia juga menekankan standar hukum yang harus dipenuhi untuk memberitahu orang yang ditangkap dengan jelas.

Menurutnya, pihak yang ditangkap harus diberikan alasan penangkapan tanpa pembohongan dan juga pemberitahuan yang layak dan transparan kepada keluarganya. Ia menyebut stigma terhadap orang asli Papua sebagai bagian dari KKB oleh TNI/Polri, pemerintah, dan masyarakat umum demi menjustifikasi kekerasan dan pembunuhan di luar hukum adalah menyesatkan dan harus ditolak. “Menghilangkan, membunuh dan membakar mayat orang yang belum terbukti bersalah adalah tindakan keji, tidak bermoral, dan sungguh tercela, terlebih dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya melindungi warga negara apalagi tidak bersenjata,” papar Fatia.

Oleh karenanya, Fatia menyebut tidak ada satu alasan pun untuk tidak membawa terduga pelaku kekerasan dalam peristiwa tersebut ke ranah peradilan umum. Diketahui, sembilan anggota TNI AD telah ditetapkan tersangka atas peristiwa tersebut. Dua dari sembilan tersangka merupakan personel Kodim 1705 Paniai, yakni Mayor Inf MK dan Sertu FTP.

Sementara sisanya dari Yonif PR 433, yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, Kopda MAY. Kesembilannya disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (1), Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Pasal 351 Ayat (3), Pasal 181 KUHP, Pasal 132 KUHPM jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dalam aturan UU Peradilan Militer Pasal 200 Ayat (1) cukup jelas, kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dalam peristiwa tersebut terletak pada kepentingan umum, sehinggan mekanisme proses di Peradilan Umum lebih tepat dibandingkan dilakukan melalui mekanisme Peradilan Militer,” tukasnya.(OL-5)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

The government through PT. Freeport Indonesia is fostering young indigenous OAP entrepreneurs through the Papuan Bridge Program

Mimika– PT Freeport Indonesia (PTFI) is improving the skills of native Papuan sons and daughters through the Papuan Bridge Youth Entrepreneurship Program...

Pemerintah Melalui PT.Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Asli OAP melalui Papuan Bridge Program

Mimika– PT Freeport Indonesia (PTFI) meningkatkan keterampilan putra-putri asli Papua melalui Papuan Bridge Program Youth Entrepreneurship (PBP YET), sebuah program yang dibuat...

Polda Papua Recruit 2,000 National Police, Secretary General of BMP-RI Gives Appreciation and Pays Attention to Quality

Jayapura- Secretary General of BMP-RI Ali Kabiay expressed his appreciation to the Papua Regional Police for the opportunity given to young Papuans...

Polda Papua Rekrut 2.000 Bintara Polri, Sekjen BMP-RI Berikan Apresiasi Dan Perhatikan Kualitas

Jayapura- Sekjen BMP-RI Ali Kabiay memberikan Apresiasi kepada Polda Papua atas kesempatan yang diberikan kepada Anak-anak Muda Papua atau Anak asli Papua...

Recent Comments