Hukum&KriminalKeamanan dan KetertibanPendidikanPeristiwa

Polda Papua Selidiki Dugaan Korupsi Uang Makan dan Minum Siswa Asrama di Mimika

Suaranewspapua.com – Polda Papua selidiki dugaan korupsi dana penyelenggaraan sentra pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019.

Dari total alokasi dana Rp 14 miliar lebih yang digunakan untuk pengadaan makan minum siswa dan guru, serta pamong asrama dan karyawan di Sentra Pendidikan Mimika, diduga kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal saat memberikan keterangan pers bersama Kasusbdit Tipiokor Direktorat Krimsus Polda Papua AKBP Adi Tri Widiyanto menuturkan dalam anggaran terealisasi Rp 12 miliar lebih, dengan rincian pada kontrak pertama tercatat Rp 8 miliar lebih, yang tercantum dengan nomor kontrak : 082/Kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019. Sementara kontrak kedua senilai Rp 4 miliar lebih, dengan nomor kontrak : 077/Kontrak-JL/DP/2019, tertanggal 2 September 2019.

“Kegiatan belanja untuk makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk Sentra Pendidikan Mimika dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dan terdapat potensi kerugian Keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih,” jelasnya, Senin (21/12).

Untuk diketahui Sentra Pendidikan Mimika adalah sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan dan SMA Negeri 5 Sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri suku asli dari Amugme, Komoro dan 5 suku kekerabatan lainnya.

“Kami telah mengumpulkan 55 dokumen untuk barang bukti, serta telah memeriksa 65 orang sebagai saksi. Sementara untuk tersangka masih dalam penyelidikan,” jelasnya.Lanjut Kamal, penyidik masih menunggu hasil APKKN (Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

“Setelah hasil APKKN keluar, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.Dalam kasus ini, tersangka dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Related Articles

Back to top button