suaranewspapua.com. Pimpinan DPRD se-Provinsi Papua Barat menemui Menko Polhukam Mahfud MD. Pertemuan itu untuk menyerahkan rekomendasi dan aspirasi terkait revisi terbatas Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus di tanah Papua.
“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat yang terdiri dari 12 kabupaten dan 1 kota, telah merekomendasikan 12 poin penting dan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Menko Polhukam, untuk memboboti revisi terbatas undang-undang Otsus nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus di tanah Papua,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Dia mengatakan, pimpinan DPRD se-Papua Barat yang berjumlah 13 orang ini dengan tegas mendukung keberlangsungan Otsus. Selain itu juga meminta penguatan atau evaluasi terbatas tentang pasal-pasal yang selama ini belum terimplementasi dalam undang-undang Otsus. Menurutnya beberapa pasal telah diperlemah oleh undang-undang sektor lainnya.
“Untuk mengakomodasi undang-undang Otsus yang akomodatif dan komprehensif maka harus dibuka ruang terbuka yang diinisiasi pemerintah (pusat) untuk melibatkan pemerintah Provinsi Papua dan papua Barat dan juga melibatkan kabupaten/kota untuk kita memberikan saran masukan tentang implementasi Otsus selama 20 tahun ini yang belum dilaksanakan, jadi ada forum dialog,” katanya.
Ferdinando meminta dua persen alokasi dana umum dari APBN tersebut dinaikkan dan memperkuat regulasi dan fungsi pengawasan, termasuk keterlibatan DPRD kabupaten/kota. Menurut Ferdinando, jika beberapa poin aspirasi dan rekomendasi yang telah disampaikan tersebut diakomodir, akan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Papua. “Kami yang hadir ini mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.