suaranewspapua.com. manokwari.- Terkait kejadian demo di amban, manokwari dan kota sorong oleh sekolompok orang dlm rangka memperingati HUT WPNGNC, Jumat (27/11) polri bubarkan aksi demo tersebut karena melanggar aturan penyampaian pendapat dimuka umum.
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi,S.IK.,M.H. membenarkan kejadian tersebut dalam keterangannya.
“Polres Manokwari di back up oleh Satbrimob Polda Papua Barat sudah melakukan langkah-langkah dengan mengamankan dan mengambil keterangan sebanyak 29 orang terkait kejadian tersebut. Begitu juga demo yang di berlangsung di kota Sorong sampi saat ini ada 7 orang diamankan untuk dimintai keterangan” ucap Kabid Humas Polda Papua Barat.
Berikut ada beberapa alasan mengapa demo tersebut dibubarkan karena : mengganggu ketertiban umum, menghalangi jalan umum sehingga pengguna jalan lain tidak bisa menggunakan, demo tersebut tidak melayangkan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian serta tidak ada penanggung jawab isi demonya. Materi Demo juga melanggar pasal 6 UU No 9 th 1998, dalam penyampaian aspirasi memang dijamin dalam undang undang dasar 1945 di mana di atur dalam UU No 9 tahun 1998 namun ada aturannya dan ketentuannya yg juga harus di patuhi.
Berdsarkan UU no 9 tahun 1998 Pasal 15 disebutkan bahwa pelaksaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai mana di maksud pasal 6 pasal 9 (2) dan ayat (3), pasal 10, pasal 11.
Pasal 16:
Pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku
Saat ini sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing-masing-masing dari 29 orang tersebut,bila ada unsur tindak pidana akan kami proses lanjut.
kita menunggu hasil pemeriksaan.
“Kami dari pihak kepolisian mengajak masyarakat agar sama sama menjaga wilayah manokwari yang kondusif, sampaikan aspirasi sesuai prosedur sebagaimana di atau UU No 9 th 1998
Di mana setiap pendemo berkewajiban sebagai mana tercantum dalam pasal 6 UU No 9 th 1998″ himbau Kabid Humas Polda Papua Barat.
Perlu diketahui bahwa isi dari pasal 6 UU No 9 tg 1998 yakni :
1.Menghormati hak hak kebebasan orang lain.
2.Menghormati aturan aturan moral yang yg di akui umum.
3.Mentaati hukum dan peraturan perundang undang yang berlaku.
4.Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
- Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Jika tidak sesuai di atas maka polisi sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk membubarkan ( pasal 15 UU no9 th 1998)
Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap 29 di manokwari dan 7 orang di sorong kota.