Hukum&KriminalKeamanan dan Ketertiban

2 Pengedar 14 Paket Ganja di Nabire Ditangkap Polisi

suaranewspapua.com. jayapura.- Polisi berhasil mengamankan Allen Paulus Papare (33) dan Richard Rumaropen (28) kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Jumat (20/11).

“Berawal dari informasi yang didapa, Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno akhirnya berhasil mengamankan Allen Paulus Papare yang menyimpan Narkotika jenis ganja di dalam ruangannya di AMC (Apron Movement Control), kantor Bandara Nabire,” terang Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa dalam keterangannya, Minggu (26/11).

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian Nabire dan pihak bandara, personel Satuan Reserse Narkoba dan para saksi menuju Kantor Bandara Nabire di jalan Sisingamangaraja Kabupaten Nabire, Papua sekitar pukul 17.00 WIT.

“Sesampainya di Bandara, personel Sat Reserse Narkoba langsung menuju ruangan pelaku dan melakukan Penangkapan serta Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Kemudian, Allen Paulus Papare dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata ditemukan sebanyak 14 paket besar narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam koper warna hitam ditaruh bawah meja.

“Pelaku dan barang bukti segera diamankan ke Mapolres Nabire dan diketahui dari penyampaian pelaku yang mengakui bila mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari saudara atas nama Richard Rumaropen pada hari Senin tanggal 16 November 2020 bertempat di jalan Mangunsidi Kabupaten Nabire,” ujarnya.

Dengan memanfaatkan informasi tersebut, Personel Sat Reserse Narkoba dapat melakukan pengembangan kemudian melakukan penangkap terhadap Richard Rumaropen di penjara di belakang Kantor KPUD Nabire. Sementara pelaku langsung digelandang ke Mapolres Nabire untuk proses lebih lanjut.

“Dari kedua pelaku tim berhasil 14 paket bungkus Besar Narkotika jenis Ganja dengan Berat Kotor: 307,10 gram, satu Buah Koper warna Hitam, dan satu huah Handphone Merk Xiaomi warna hitam biru,” sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, meningkatkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.

Related Articles

Back to top button