Maklumat Kapolda Papua dan Langkah Kapolres sudah Tepat

suaranewspapua.com. Merauke,- Maklumat Kapolda Papua tentang antisipasi Tindakan Makar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dinilai tepat karena menjurus kepada Tindakan Makar dan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Provinsi Papua., jumat/20/11/2020.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya temuan berbagai dokumen terlarang oleh Kepolisian Resort Merauke yang mana melalukan penggeledahan di hotel Valentine kota Merauke, tempat menginapnya peserta RDP yang divasilitasi MRP.
Kapolres Merauke, AKBP Ahmad Untung Surianta, saat di kofinmarsi mengatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian salah satunya adalah Dokumen Buku Kuning Pedoman Dasar Negara Republik Federal Papua barat (NRFPB) yang dikeluarkan oleh sekretariat NRFPB pada tanggal 19 oktober 2011 lalu.
Barang Bukti buku kuning Dasar Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) itu, ditemukan pemiliknya berinisial S.N yang berasal dari kabupaten Mappi dan menginap di hotel Valentine tempat peserta RDPW Animha dari perwakilan Kabupaten Mappi Menginap.
setelah ditelesuri oleh Pihak kepolisian setempat, buku kuning Dasar Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) itu isinya adalah, Uraian Struktur Negara NRFPB, Visi dan misi NRFPB, Majelis adat NRFPB, Konstitusi NRFPB, Mata uang NRFPB, Bahasa NRFPB, Legislatif NRFPB, Lembaga Yudikatif NRFPB, Tentara Papua NRFPB, Kementrian negara NRFPB, 7 wilayah propinsi/negara bagian dan kepala negara-negara bagian NRFPB.
Tidak hanya itu, para peserta RDP juga ditemukan ada yang reaktif virus Covid-19 sehinga jika dipaksakan pelaksanaanya akan menjadi sebuah klaster covid-19 terbaru di kabupaten Merauke.
Bahkan setiap peserta juga diberikan uang sebesar 1 juta rupiah sehingga menjadi sebuah pertanyaan uang apa ini? Dari pos anggaran MRP yang mana? Apa dibenarkan bagi-bagi uang seperti itu? Ini yang harus ditelusuri oleh kepolisian dan juga kejaksaan bila perlu KPK untuk memperdalam konstruksi anggaran di MRP.
Ini jelas melawan hukum, dan sudah tepat, tegas dan terukur langkah Kepolisian Merauke untuk mengamankan karena adanya bukti awal tentang tindakan melawan negara berupa mendirikan negara dalam negara.
Tidak Hanya itu, hari minggu tanngal 15 november lalu, di bandara sentani kota jayapura juga dideteksi via x ray tentang pembawaan uang cash 3 miliar ini yang menjadi catatan pihat terkait dalam melakukan penyelidakan tetang uang itu.
Ditempat terpisah, Ketua Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua, Ali kabiay saat dikonfirmasi membenarkan adanya langkah kapolda papua dan kapolres merauke yang menurutnya, dinilai sangat tepat, karena tindakan yang diambil dalam rangka menjaga sitkamtibmas apalagi sampai saat ini masih dalam pandemi covid 19.