suaranewspapua.com. jayapura. Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat terkait akan dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang evaluasi Otsus oleh MRP yang melibatkan orang asli Papua di 5 wilayah adat Papua.
Demikian disampaikan Kapolda Papua, Sabtu (14/11/ 2020). Rencana MRP menggelar RDPU terkait evaluasi Otsus selama 19 tahun pada tanggal 24-25 November 2020 di wilayah Tabi yakni Kabupaten Jayapura.
Dikatakan, maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang rencana RDPU pandemi Covid-19.
RDPU ini dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan Otsus, dimana sesuai UU Otsus tahun 2001 perpanjangan ditentukan oleh masyarakat Papua.
Dengan akan dilaksanakannya RDPU tersebut, Kapolda Papua menerbitkan maklumat yang berisi.
Pertama, RDPU merupakan alat kelengkapan MRP dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua, yang pelaksanaannya wajib menjaga ketenteraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.
Kedua, Wajib menghormati dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan mentaati himbauan Pemerintah untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.
Ketiga, Untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan RDPU ini Kapolda Papua mengeluarkan maklumat:
a. Pelaksanaan RDPU tidak dirancang dan dilaksanakan secara terbuka/ tertutup dengan menghadirkan orang dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang).
b. Penyelenggaraan RDPU wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan dengan melaksanakan Swab / PCR memperhatikan batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas protokol kesehatan Covid-19, berupa tempat cuci tangan/ handsanitizer.
c. Setiap orang dan pihak yang terlibat RDPU, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak keamanan negara, makar atau separatisme atau pun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.
d. Setelah selesai pelaksanaan RDPU, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak – arakan/konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum.
Keempat, Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan di patuhi serta dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh seluruh masyarakat.
Kapolda Papua menegaskan, maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid 19, karena dikhawatir rencana RDPU yang mengundang berkumpulnya orang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19.
“Mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19 dengan menerapkan protokol Covid-19,” imbuh Kapolda.