PembangunanPolitik

Tokoh Papua: Otsus Adalah Kesepakatan Bersama dan Solusi Politik Untuk Papua

suaranewspapua.com. JAKARTA- Otonomi khusus (otsus) Papua merupakan sebuah kesepakatan bersama dalam Kongres Rakyat Papua pada 2000. Otsus merupakan sebuah win-win solution dan menjadi solusi politik bagi persoalan di Papua.

“Salah satu hasil Kongres adalah otonomi khusus datang sebagai win win solution. Otsus tidak mengubah mimpi rakyat Papua, namun merupakan kesepakatan bersama. Kemudian, kita paham bahwa otsus adalah solusi politik bagi masyarakat Papua,” ujar tokoh Papua, Thaha Alhamid di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Thaha mengatakan, berawal dari keyakinan dirinya dan sejumlah tokoh yang kuat tentang masa depan tanah dan bangsa Papua, maka pada 1999 mereka bergabung dalam Tim 100 datang ke Istana untuk bertemu Presiden BJ Habibie. Ketika itu, mereka menyampaikan bahwa sudah cukup bersama Indonesia dan akan berpisah atau mau merdeka.

Setelah itu, ujar Thaha, berturut-turut pihaknya menyelenggarakan musyawarah besar Papua, yang dipimpin oleh dirinya. Setelah mubes digelar pada 2000, mereka datang ke Jakarta dan melapor kepada Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gud Dur). Seusai pertemuan, Gus Dur mendukung untuk digelar Kongres Rakyat Papua pada Mei-Juni 2000. Thaha terpilih sebagai ketua pimpinan sidang kongres.

Dalam kongres tersebut dibentuk beberapa komisi, salah satunya adalah Komisi Hak Papua. Kongres sepakat untuk melakukan akselerasi pembangunan hak-hak dasar rakyat Papua. Di dalam hak-hak dasar ini ada hak ekonomi, emansipasi sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan.

“Hasil dari Komisi Hak Papua ini yang kemudian diadopsi oleh tim asistensi otsus untuk kemudian dijabarkan dan menjadi UU Otonomi Khusus Papua,” ujar Thaha.

Dijelaskan, Papua tumbuh dari beragam suku dan tidak boleh terjadi konflik kultural. Untuk itu perlu dibangun kapasitas sumber daya manusia (SDM) supaya dengan otsus di atas kapal Republik Indonesia, semua orang Papua merasa aman.

Otsus, kata dia, mengerjakan empat hal, yakni pengembangan pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, dan infrastruktur. Masalah yang terjadi di tingkat pengelolaan dan pelaksanaan, bukan masalah pada otsus-nya. Oleh karena itu, ujar Thaha, bukan otsus yang seharusnya ditolak masyarakat Papua, tetapi lebih baik berbicara bagaimana memperbaiki pengelolaan dan pelaksanaannya ke depan.

“Menurut saya, otsus tidak boleh lagi dikelola oleh pemerintah daerah, sebagaimana yang terjadi saat ini. Dengan menggabungkan dana otsus dan APBD, jujur saja rakyat tidak tahu betapa besar dan bagaimana peruntukan dana tersebut. Secara de facto, banyak orang Papua, terutama di kampung-kampung, masih membutuhkan dukungan dana otsus ini.

Thaha mengatakan, otsus tidak pernah berakhir, sehingga tidak akan pernah ada istilah otsus jilid 1, jilid 2, dan seterusnya. Yang benar, kata dia, otsus adalah sebuah kesepakatan politik dan masih tetap efektif serta berlaku hingga kini.

“Ada yang berpikir bahwa jika otsus ditola, maka Papua langsung referendum. Itu tidak mungkin. Saya paham mekanisme di PBB. Ini tidak sama dengan otonomi khusus di Quebec, Kanada, atau Bougainville, Papua Nugini. Di sana memang dikatakan bahwa setelah 25 tahun, maka referendum bisa dilakukan,” ujar Thaha.

Di dalam Otsus Papua, ujarnya, tidak ada pasal yang menyebutkan hal demikian. Kemudian, Papua tidak ada di dalam Komisi Dekolonisasi PBB, karena itu tidak bisa berbicara referendum tanpa peta jalan yang jelas. Penentuan sebuah agenda untuk sekadar dibahas di PBB pun butuh waktu minimal satu tahun, tidak asal memasukkan agenda.

“Silakan saja orang berbicara Papua merdeka, namun mandat saya di Dewan Papua adalah berjuang dengan cara damai dan dialog. Salah satu keputusan Kongres Rakyat Papua yang harus diamankan Dewan Papua adalah hak-hak dasar masyarakat Papua. Di situ ada otsus. Tidak seorang pun boleh melarang orang untuk meraih kesejahteraan. Rakyat di kampung-kampung butuh jalan, butuh pengembangan ekonomi rakyat serta butuh sekolah dan rumah sakit yang baik. Karena itu, biarkan otsus jalan terus,” ujarnya.

Thaha pun mengajak semua pihak untuk mengevaluasi otsus dan bicara tentang penegakan hukum. Siapa yang mencuri (dana otsus) harus ditangkap.

Dia juga mengingatkan, tanpa otsus maka otomatis Majelis Rakyat Papua (MRP) bubar. Artinya, tidak ada lagi lembaga yang menjadi representasi kultural orang Papua. DPRP juga akan berubah menjadi DPRD, sehingga Papua tidak lagi menjadi daerah khusus. Selain itu, tidak ada lagi proteksi yang menyatakan bahwa kepala daerah harus orang Papua. Siapa saja bisa maju dan memiliki hak karena Papua bukan lagi daerah khusus.

“Bupati yang tidak mau bertugas dan tinggal di kampung, malah pergi jalan-jalan, harus segera diperiksa. Jangan menjadi bupati hanya untuk sukunya sendiri. Dia menjadi bupati untuk semua orang yang ada di wilayah itu,” ujar Thaha.

Dirinya juga percaya bahwa orang Papua bisa bersifat terbuka dan transparan untuk membangun sebuah keterbukaan. Dia juga mendorong supaya semua komunitas, seperti agama, gereja, mahasiswa, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di Papua, mulai berbicara tentang pengelolaan otsus secara benar.

“Generasi muda yang turun ke jalan dan bicara Papua merdeka, tolong banyak belajar. Banyak bertanya kepada orang-orang tua yang pada masa lalu telah melakukan perjalanan panjang. Generasi muda harus cerdas dan jangan terprovokasi. Otsus ini harus kita terima karena ini adalah jalan untuk sebuah perubahan ke depan, terutama untuk generasi muda. Hal ini supaya kalian bisa cerdas, bisa pergi sekolah, serta masyarakat bisa tersentuh pembangunan, kesehatan, dan pendidikan,” katanya.

Related Articles

Back to top button