Suaranewspapua.com,Wamena– Polisi di Wamena,Kabupaten Jayawijaya,Papua geledah Pabrik pembuatan minuman keras (miras) lokal jenis Ballo
Dalam penggeledahan itu didapat 2 drum yang berisi rendaman Ballo ditemukan di Jalan Trans Irian, Kampung Aikima, Distrik Pisugi Kabupaten Jayawijaya, Papua Kapolsek AKP Agus Kuswanto yang memimpin razia ini menyebutkan laporan dari masyarakat, lokasi temuan Ballo dikenal sebagai tempat pembuat minuman keras lokal.Dalam penggeledahan ini, didapat juga satu buah kompor 21 sumbu, satu buah dandang masak, satu buah alat suling, 2 buah drum berisikan rendaman Ballo yang siap diolah, 3 bungkus ragi fermipan dan 19 botol Cap Tikus dalam kemasan botol 600 ml.
“TS, pemilik 2 drum Ballo saat ini masih dimintai keterangan di Polsek Wamena Kota,” katanya, Minggu (1/11).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengimbau kepada masyarakat yang berada di Provinsi Papua untuk tidak memproduksi minuman keras karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah di masing-masing wilayah yang melarang peredaran minuman keras jenis apapun.
Terlebih miras menjadi penyebab tindak kejahatan dan kecelakaan yang banyak terjadi di wilayah hukum Polda Papua.