Sabtu 20 April, 2024
Beranda Hukum&Kriminal Satu Orang Pengedar Sabu 68,83 Gram di Papua, Ditangkap Polres Jayapura

Satu Orang Pengedar Sabu 68,83 Gram di Papua, Ditangkap Polres Jayapura

suaranewspapua.com. SENTANI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu berinisial ZM di BTN Mulia Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada tanggal 7 Oktober 2020.

Selain berperan sebagai pengedar di wilayah Jayapura, tersangka juga terlibat sebagai pemakai sabu.

“Pelaku terlibat sebagai pemakai sabu  dan pengedar, sesuai dengan pesanan. Barang bukti yang diamankan 36 paket sabu yang dikemas dalam plastik berukuran kecil dan sedang, dengan total seberat 68,83 gram. Kalau diuangkan maka bernilai sekitar Rp 150 juta,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didamping Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Neovaldo Sitinjak, Sabtu (31/10).

Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus ini, ketika pelaku menerima barang dari rekannya berinisial, A di Bandara Sentani yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jayapura.

Setelah sabu tersebut diserahkan kepada tersangka, kata Mackbon, rekannya berinisial A kembali pulang ke Makasar. Kemudian anggota kami melakukan pengembangan dan didapati, adanya barang narkoba jenis sabu masuk ke wilayah Sentani seberat 68,83 gram dalam kemasan paket siap edar.

“Dari barang bukti sabu ini, kita menangkap pelaku diwilayah BTN Mulia Sentani. Kami awalnya menemukan 26 paket saat menangkap pelaku, namun setelah dikembangkan bertambah menjadi 36 paket,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.

Lanjut Kapolres AKBP Victor Mackbon, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Makasar atas kasus mengedarkan narkotika.

“Pelaku mengaku 7 tahun tinggal di wilayah Wamena, lalu pindah ke Jayapura bekerja sebagai supir rental dan mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah Sentani,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ZM dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara selama 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda senilai Rp 800 juta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

The government through PT. Freeport Indonesia is fostering young indigenous OAP entrepreneurs through the Papuan Bridge Program

Mimika– PT Freeport Indonesia (PTFI) is improving the skills of native Papuan sons and daughters through the Papuan Bridge Youth Entrepreneurship Program...

Pemerintah Melalui PT.Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Asli OAP melalui Papuan Bridge Program

Mimika– PT Freeport Indonesia (PTFI) meningkatkan keterampilan putra-putri asli Papua melalui Papuan Bridge Program Youth Entrepreneurship (PBP YET), sebuah program yang dibuat...

Polda Papua Recruit 2,000 National Police, Secretary General of BMP-RI Gives Appreciation and Pays Attention to Quality

Jayapura- Secretary General of BMP-RI Ali Kabiay expressed his appreciation to the Papua Regional Police for the opportunity given to young Papuans...

Polda Papua Rekrut 2.000 Bintara Polri, Sekjen BMP-RI Berikan Apresiasi Dan Perhatikan Kualitas

Jayapura- Sekjen BMP-RI Ali Kabiay memberikan Apresiasi kepada Polda Papua atas kesempatan yang diberikan kepada Anak-anak Muda Papua atau Anak asli Papua...

Recent Comments