suaranewspapua.com. SENTANI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu berinisial ZM di BTN Mulia Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada tanggal 7 Oktober 2020.
Selain berperan sebagai pengedar di wilayah Jayapura, tersangka juga terlibat sebagai pemakai sabu.
“Pelaku terlibat sebagai pemakai sabu dan pengedar, sesuai dengan pesanan. Barang bukti yang diamankan 36 paket sabu yang dikemas dalam plastik berukuran kecil dan sedang, dengan total seberat 68,83 gram. Kalau diuangkan maka bernilai sekitar Rp 150 juta,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didamping Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Neovaldo Sitinjak, Sabtu (31/10).
Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus ini, ketika pelaku menerima barang dari rekannya berinisial, A di Bandara Sentani yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jayapura.
Setelah sabu tersebut diserahkan kepada tersangka, kata Mackbon, rekannya berinisial A kembali pulang ke Makasar. Kemudian anggota kami melakukan pengembangan dan didapati, adanya barang narkoba jenis sabu masuk ke wilayah Sentani seberat 68,83 gram dalam kemasan paket siap edar.
“Dari barang bukti sabu ini, kita menangkap pelaku diwilayah BTN Mulia Sentani. Kami awalnya menemukan 26 paket saat menangkap pelaku, namun setelah dikembangkan bertambah menjadi 36 paket,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.
Lanjut Kapolres AKBP Victor Mackbon, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Makasar atas kasus mengedarkan narkotika.
“Pelaku mengaku 7 tahun tinggal di wilayah Wamena, lalu pindah ke Jayapura bekerja sebagai supir rental dan mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah Sentani,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ZM dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara selama 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda senilai Rp 800 juta.