Dana Otsus Papua dan Papua Barat Naik Jadi Rp7,8 Triliun
suaranewspapua.com. JAKARTA- Pemerintah menambah dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat menjadi Rp7,8 triliun pada tahun depan. Transfer dana otsus ini meningkat 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp7,55 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah juga menggelontorkan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus sebesar Rp4,37 triliun. Alokasi ini memang turun 1,7 persen dari 2020 yang sebesar Rp4,44 triliun.
Ia menjelaskan transfer dana otsus ke Papua dan Papua Barat diberikan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi usai covid-19 serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama untuk pasar tradisional.
“Dana otsus juga untuk pembangunan sarana teknologi, informasi, dan komunikasi, serta perluasan akses, dan peningkatan efektifitas layanan pendidikan dan kesehatan,” katanya dalam rapat dengan Komite IV DPD di Jakarta, Rabu, 9 September 2020 lalu.
Selain itu, dana otsus juga digunakan sebagai penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam evaluasi capaian kinerja pelaksanaan anggaran dan output, serta mendukung pemulihan pascacovid-19, khususnya home industry dan pariwisata.
Untuk tahun ini, pemerintah memang memangkas alokasi dana otsus dari seharusnya Rp8,37 triliun menjadi hanya Rp7,55 triliun. Pemangkasan anggaran ini karena adanya pandemi covid-19 sehingga pemerintah mengubah postur alokasi anggaran untuk belanja prioritas.
Penggunaan dana otsus belum optimal
Sayangnya, penggunaan dana otsus Papua dan Papua Barat ini belum maksimal. Jika dilihat dari berbagai indikator, penggunaan dana otsus belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan yang diatur dalam Undang-undang.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai penggunaan dana otsus belum optimal dalam meningkatkan layanan publik di Papua dan Papua Barat. Bahkan kondisi tersebut lebih buruk dibandingkan dengan daerah lain yang tidak mendapatkan dana otsus.
“Ada perbaikan dalam indikator pelayanan publik dan kesejahteraan selama pelaksanaan otsus namun lebih lambat dibanding daerah tidak menerima otsus,” katanya dalam rapat dengan DPD, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Sejak 2002, pemerintah telah mentransfer Rp93,05 triliun sebagai dana otsus kepada Papua. Sementara untuk Papua Barat, dana otsus yang telah diberikan pemerintah adalah Rp33,94 triliun sejak 2009. Namun, dana otsus ini belum meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Papua.
“Secara umum indikator pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di wilayah Papua yang memperoleh dana otsus, masih lebih buruk dibandingkan dengan rata-rata kabupaten/kota dengan karakteristik serupa. Hanya indikator stunting dan akses air bersih di Papua, dan akses sanitasi layak di Papua Barat yang mengalami perbaikan,” jelas dia.
Ia mencontohkan, untuk pengalokasian untuk sektor pendidikan di Papua yang hanya 25,4 persen dari ketentuan 30 persen. Sementara untuk Papua Barat alokasinya sudah mencapai 25,1 persen atau sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) yakni 20 sampai dengan 30 persen.
Alokasi dana otsus untuk bidang kesehatan di Papua sudah sebesar 18,7 persen atau sesuai ketentuannya 15 persen. Untuk Papua Barat alokasi dana otsus di bidang kesehatannya sudah mencapai 13,4 persen atau sesuai Pergub yaitu 10 hingga 15 persen.
“Pelaksanaan 19 tahun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 belum sepenuhnya diimplementasikan konsisten. Ada Perdasus mandatory belum disusun jadi pekerjaan rumah. Tata kelola terkait dana otsus perlu ditinjau, diteliti agar dana otsus bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.