Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Wania
suaranewspapua.com. TIMIKA- Polisi Timika kembali menetapkan satu tersangka dari kasus dugaan Korupsi serta sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, termasuk bendahara.
Bendahara memiliki kewajiban mengambil uang di bank dengan NA, namun langsung diminta.
Karenanya, tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk tahap triwulan ketiga.
Hal ini juga diakui oleh Dinas Kesehatan Mimika, sehingga tidak ada lagi pencairan untuk anggaran triwulan keempat.
“Kalau triwulan satu dan dua masih aman, karena ada laporan pertanggungjawaban. Tapi untuk triwulan ketiga tidak ada laporan pertanggungjawaban yang diserahkan,” kata Hermanto.
Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk tahap I (penyerahan berkas perkara).
Selain itu pihaknya akan berkoordinasi dengan bandara dan pelabuhan, untuk melakukan pencekalan.
“Saat ini yang bersangkutan masih di Timika. Untuk kelanjutan dari kasus ini, kami siapkan berkas untuk diajukan ke kejaksaan,” tuturnya.
Perlu diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Puskesmas Wania oleh Satreskrim Polres Mimika ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BOK bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), dengan tahun anggaran 2019.
Sementara dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang diperuntukkan untuk BPJS Kesehatan.