4 Petugas Rapid Test di Kantor Perwakilan Jayawijaya Bandara Sentani Kena OTT
suaranewspapua.com. SENTANI- Satuan tugas (Satgas) Saber pungli Provinsi Papua melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 orang petugas kesehatan di kantor perwakilan Kabupaten Jayawijaya di bandara Sentani, sekitar pukul 11.30 WIT, Rabu (21/10/2020).
Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, mengatakan aksi Operasi Tangkap Tangan dipimpin langsung Ketua Satgas Saber Pungli Papua, Kombes Pol. Alfred Papare atas pengaduan masyarakat tentang pungutan biaya rapid test sangat tinggi.
“Jadi, tim Satgas Saber Pungli Provinsi Papua mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang tarif Rapid Test yang terlalu tinggi di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya Bandara Sentani,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Kamis (22/10/2020)
Kapolda menjelaskan kronologi OTT bermula sekitar pukul 10.30 WIT, Tim Satgas tiba di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya dan langsung melakukan OTT terhadap para petugas yang melayani penumpang tujuan Kabupaten Jayawijaya di bandara Sentani.
Setiap penumpang diwajibkan melakukan tes Rapid dengan membayar biaya sebesar Rp. 250.000,-
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dewasa untuk melaporkan hal tersebut, sehingga kami dengan cepat melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” ucapnya.
Satgas Saber Pungli mengamankan 4 orang petugas bersama barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, sedangkan petugas lainnya tetap melakukan aktivitas pelayanan kepada masyarakat penumpang.
Ke 4 petugas rapid test yang kena OTT, HP (46) laki – laki, Y (35) laki-laki, ERS (29) perempuan, dan RL (33) laki-laki.
“Sementara barang bukti yang diamankan uang senilai Rp. 15.900.000; Buku Registrasi Pendaftar; Kwitansi; Hasil Rapid Tes untuk hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 serta buku absen petugas,” rincinya.
Kapolda mengatakan, Satgas Saber Pungli Provinsi Papua telah melaksanakan persiapan dengan mengkaji aturan pemerintah dalam masa pandemi Covid-19 terutama Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 2875 tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi Rapid Test.
Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi sebagaimana dalam Surat Edaran menyebutkan biaya sebesar Rp150.000,- sebagai tarif tertinggi dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri (bukan dipaksa).
“Namun praktek yang dilakukan oleh para petugas yakni memungut tarif sebesar Rp.250.000,- per orang,” bebernya.
Menurut Kapolda, keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT karena dianggap memberatkan masyarakat karena besaran tarif tersebut padahal pelayanan Rapid Tes Bandara Sentani hanya sebesar Rp. 130.000,-.
Penyidik menerapkan Pasal 12 E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat Tahun Penjara dan maksimal seumur hidup.
“Saat ini ke 4 petugas telah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah dilakukan klarifikasi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 pukul 18.30 WIT oleh penyidik. Namun kasus OTT tetap proses hukum,” jelasnya.