Polda Papua Tetapkan 5 Tersangka Kasus Video Mesum, 1 Diantaranya Bupati

suaranewspapua.com. JAYAPURA- Polda Papua kembali menetapkan 5 tersangka baru kasus dugaan perkara Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang viral 11 Agutus lalu di kabupaten Mimika. Satu diantara lima tersangka itu di sebut-sebut merupakan kepala daerah (Bupati).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal mengatakan, setelah memeriksa 11 orang saksi, penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka baru, masing-masing berinisial EO, VM, UY, PYM, dan DW.
“Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik melakukan gelar perkara Penetapan Tersangka dugaan Perkara ITE pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 di Ruang gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Papua, “Ungkap Kombes Kamal kepada Pers di ruang media Polda Papua, Selasa (13/10/20).
Dijelaskan Kamal, untuk kasus ini ada dua Laporan Polisi, pertama LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, “dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23), “Jelas Kamal.
Lanjutnya, apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II, “yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut, “Bebernya.
Dijelaskan Kabid Humas, terkait kasus tersebut saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan dan selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.
Kombes Kamal membeberkan bila hasil penyidikan kelima tersangka ini di kenakan Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU NO. 19/2016 tentang ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan)
“Untuk ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), “ungkap Kamal.
Kombes Kamal juga mengatakan bila pihaknya akan segera mengeluarkan surat pemanggilan kepada ke-lima tersangka baru ini, “untuk para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua, “Tukasnya.
Sekedar diketahui, 11 Agustus 2020, beredar video mesum yang menayangkan adegan ‘panas’ seorang tokoh adat di Kabupaten Mimika. Video berdurasi 1 menit 58 detik itu, tersebar dibeberapa groub whats app.