Pelayanan

Inpres Nomor 9 Tahun 2020 Diklaim Lindungi Hak Adat

suaranewspapua.com. JAYAPURA- Pemerintah Kabupaten Jayapura menilai Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat sangat berpihak kepada kepentingan masyarakat adat. Beleid tersebut menjamin dan melindungi hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam setempat.

“Pemerintah daerah langsung menyosialisasikannya guna menerima masukan dari berbagai kalangan. Ini pertama kali dilakukan di Papua maupun Papua Barat,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura Jhon Tegai, seusai diskusi kelompok terarah (FGD), Selasa (13/10/2020).

FGD mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tersebut diselenggarakan Bappeda Kabupaten Jayapura. Mereka menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat dan tokoh agama.

“Inpres Nomor 9 Tahun 2020 merupakan transformasi (pelaksanaan) dari Undang Undang Otonomi Khusus Papua. Inpres ini menjamin kebebasan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam,” jelas Tegai.

Ada banyak masukan dari para pemangku kepentingan mengenai inpres tersebut dalam FGD kali ini. Pemerintah setempat akan membentuk tim terpadu untuk menindaklanjutinya.

“Beberapa masukan penting telah kami akomodasi. Itu akan diintegrasikan pada Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jayapura,” lanjut Tegai.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Yan Yap Ormuserai menambahkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 memberi porsi besar terhadap pembangunan berkelanjutan. “Pemerintah melihat aspek lingkungan juga sangat penting dalam pembangunan. Kawasan konservasi juga ditempatkan pada posisi tinggi (mendapat prioritas) perhatian pada inpres tersebut.”

Related Articles

Back to top button