Bawaslu Minta KPU Cek Kembali Ijazah Bacalon di Jakarta

Suaranewspapua.com. MERAUKE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Merauke bacakan amar purusan, sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada 2020 atas pengaduan paslon Herman anitu – Sularso (hero) kontra Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke.
Dalam pembacaan putusan Bawaslu menerima sebagian permohonan pemohon, KPU Merauke harus bisa menunjukan dokumen induk peserta didik pada Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKMB) Pandi yang mengeluarkan ijazah paslon Herman anitu.
“kami minta KPU untuk mengecek kembali nomor induk dari bapaslon Herman anitu basik-basik yang ijazahnya bermasalah, dan di anggap tidak sah oleh KPU Merauke,” kata komisioner bawaslu Yeuw M. Felix Tethol usai konferensi pers menggelar sidang musyawarah sengketa pilkada 2020.
Diketahui, proses tahapan sengketa pilkada atas pengaduan pasangan calon hero ini berlangsung selama 12 hari. Paslon hero dinyatakan tidak lolos pada tahapan verifikasi berkas oleh KPU Merauke, dimana ijazah paket c yang dimiliki Herman di nyatakan tidak sah dan tidak terdaftar pada PKMB Pandi.
Menurut hasil musyawarah, lanjut koordiv penyelesaian sengketa. Buku induk peserta didik itu sangat penting untuk ditunjukan oleh pihak KPU, sebab saksi yang dihadirkan pihak termohon tidak dapat menunjukan dokumen tersebut.
“untuk menentukan seseorang itu berasal dari sekolah atau tidak, KPU harus bisa tampilkan dokumen induk yang dimiliki sekolah tersebut,” tegasnya.
KPU sudah dapat melaksanakan sejak 3 hari setelah keputusan ini dibacakan, dan diberikan kesempatan waktu selama 7 hari kedepan. Sidang dipimpin langsung bawaslu kabupaten merauke dan dihadiri kedua pihak.