By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Bawaslu Minta KPU Cek Kembali Ijazah Bacalon di Jakarta
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum&KriminalPemilu

Bawaslu Minta KPU Cek Kembali Ijazah Bacalon di Jakarta

SuaraNews Papua
Last updated: 14 Oktober 2020 14:52
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranewspapua.com. MERAUKE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Merauke bacakan amar purusan, sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada 2020 atas pengaduan paslon Herman anitu – Sularso (hero) kontra Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke.

Dalam pembacaan putusan Bawaslu menerima sebagian permohonan pemohon, KPU Merauke harus bisa menunjukan dokumen induk peserta didik pada Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKMB) Pandi yang mengeluarkan ijazah paslon Herman anitu.

“kami minta KPU untuk mengecek kembali nomor induk dari bapaslon Herman anitu basik-basik yang ijazahnya bermasalah, dan di anggap tidak sah oleh KPU Merauke,” kata komisioner bawaslu Yeuw M. Felix Tethol usai konferensi pers menggelar sidang musyawarah sengketa pilkada 2020.

Diketahui, proses tahapan sengketa pilkada atas pengaduan pasangan calon hero ini berlangsung selama 12 hari. Paslon hero dinyatakan tidak lolos pada tahapan verifikasi berkas oleh KPU Merauke, dimana ijazah paket c yang dimiliki Herman di nyatakan tidak sah dan tidak terdaftar pada PKMB Pandi.

Menurut hasil musyawarah, lanjut koordiv penyelesaian sengketa. Buku induk peserta didik itu sangat penting untuk ditunjukan oleh pihak KPU, sebab saksi yang dihadirkan pihak termohon tidak dapat menunjukan dokumen tersebut.

“untuk menentukan seseorang itu berasal dari sekolah atau tidak, KPU harus bisa tampilkan dokumen induk yang dimiliki sekolah tersebut,” tegasnya.

KPU sudah dapat melaksanakan sejak 3 hari setelah keputusan ini dibacakan, dan diberikan kesempatan waktu selama 7 hari kedepan. Sidang dipimpin langsung bawaslu kabupaten merauke dan dihadiri kedua pihak.

You Might Also Like

Jayapura Community Figures Condemn Violent Actions at the Baliem Valley Cultural Festival

Tokoh Masyarakat Jayapura Kecam Aksi Kekerasan di Festival Budaya Lembah Baliem

Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo, Tokoh Papua Serukan Perlindungan Warga Sipil dan Penegakan Hukum

Sejarah Mengajarkan Persatuan, Bukan Kekerasan: Saatnya Papua Menolak Aksi Balasan dan Mengedepankan Penyelesaian Berdasarkan Hukum

Satgas Operasi Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

TAGGED: Bawaslu Minta KPU Cek Kembali Ijazah Bacalon di Jakarta
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article 577 ASN Pemrov Papua Barat Naik Pangkat, Gubernur : Saya Harap Kalian Bekerja Dengan Baik !
Next Article Seluruh Rumah Sakit Dikota Jayapura Tangani Pasien Corona
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?