Ekonomi BisnisHukum&Kriminal

Waspada Investasi Bodong dan Kenali Ciri Utama Perusahaan Investasi Ilegal

suaranewspapua.com. JAYAPURA- Seiring dengan peningkatan minat masyarakat Papua dalam berinvestasi saham Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggiatkan intensitas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di tanah Papua dalam rangka peningkatan literasi keuangan khususnya pasar modal.

Dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk-produk investasi keuangan. Sebagaimana hasil survei yang dilakukan secara nasional pada tahun 2019, indeks literasi keuangan di Provinsi Papua adalah sebesar 29,13 persen (terendah ketiga di Indonesia).

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi investasi di bidang Pasar Modal. Diharapkan, dengan pemahaman masyarakat yang baik akan pasar modal dan manfaatnya, maka akan meningkat pula tingkat penggunaan produk dan jasa di bidang pasar modal, sehingga banyak masyarakat di Papua tidak terjebak investasi bodong/ilegal,”ucap Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak baru-baru ini.

Adolf senantiasa menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi ilegal (investasi bodong) yang cukup marak di Indonesia khususnya di Provinsi Papua melalui penerapan prinsip legal dan logis.

Prinsip legal berarti, masyarakat perlu melihat legalitas perizinan usaha dari perusahaan yang menawarkan produk investasi. Sementara prinsip logis terkait kewajaran keuntungan yang ditawarkan oleh perusahaan investasi tersebut.

Adolf menerangkan, perusahaan investasi ilegal umumnya memiliki 4 ciri utama dalam memasarkan produknya.

4 ciri utama perusahaan investasi ilegal yaitu :

  1. Perusahaan investasi tersebut menjanjikan imbal hasil (return) yang sangat tinggi atau tidak wajar.
  2. Sifat berantai/member get member (skema piramida).
  3. Perusahaan memberi kesan seolah-olah bebas risiko.
  4. Pemasaran produk menggunakan public figur seperti pejabat, tokoh agama, dan artis.

“OJK selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang menjanjikan imbal hasil/return yang tinggi namun tidak menjelaskan risiko yang kemungkinan akan dialami masyarakat, karena dalam berinvestasi prinsipnya adalah high return high risk,”tutupnya.

Related Articles

Back to top button