Suaranewspapua.com. SORONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menerima pelimpahan berkas perkara delapan tersangka tindak pidana korupsi dana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Raja Ampat, Jumat (25/9/2020)
Setelah menjalani pemeriksaan tambahan yang dilakukan tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sorong, delapan tersangka, yakni KK, AM, MYM, AST, AA, AR, ARH, dan Y langsung digiring dan dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Polres Sorong Kota. Kedelapan tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Sorong Indra Thimoty mengatakan, akibat perbuatan delapan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp905 juta. Kerugian ini berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
“Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka adalah berawal dari tahun 2013. Saat itu telah tertata anggaran BPBD Raja Ampat sebasar Rp3,5 miliar. Tetapi kegiatannya dilakukan sejak 2012 oleh kontrktor atas persetujuan kepala dinas,” kata Indra Thimoty.