Gubernur Papua Barat Minta ASN Harus Netral

suaranewspapua.com. MANOKWARI- Gubernur Papua Barat, Resmi melantik Pejabat Sementara (PJS) Kepala Daerah untuk 5 kabupaten, karena bupati dan wakil mengikuti konsisten Pilkada serentak 2020.
Ke lima Pjs Bupati dikukuhkan oleh Gubernur yaitu Robert Rumbekwan sebagai Pjs Bupati Manokwari, Musa Kamudi pjs Bupati Manokwari Selatan, pjs Lasarus Indou Pengunungan Arfak, Melkias Rumbino pjs Bupati Teluk Bintuni dan Abdul Latif Suweri sebagai Pjs Bupati Teluk Wondama, Sabtu (26/9).
Keputusan Menteri Dalam Negeri bagi Pjs bertugas mulai 26 September 2020 dan berakhir 5 Desember 2020. Paling lambat 71 hari mendatang bertugas Pjs. Pjs ini merupakan keputusan dari Kementrian Dalam Negeri.
“Selamat atas ke enam pejabat di lingkungan Pemrov Papua Barat, dapat tugas menjadi pjs Bupati. Saya harap, terus membangun relasi dan koordinasi baik semua pihak selama bertugas,” katanya.
Dia meminta, pejabat baru selama menjadi pjs Bupati menjalankan roda pemerintah optimal.
“Yang terpenting adalah tetap menjaga netralitas ASN selama pilkada berlansung” tegasnya.
Gubernur juga meminta, pejabat dilantik ini koordinasi dengan pejabat dan forkompinda di kabupaten masing- masing hal ini penting.
“Terus membangun sinergitas di sana terutama menjelang Pilkada serentak,” ungkapnya.