KPU Tunda Penetapan Tiga Paslon di Yahukimo dan Keerom

suaranewspapua.com. JAYAPURA- Komisi Pemilihan Umum masih menunda penetapan tiga pasangan calon, yang berasal dari Kabupaten Yahukimo satu Bapaslon dan 2 Bapaslon dari KPU Keerom
Dalam keterangan persnya di Jayapura, Kamis (24/09/2020), Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu mengatakan penetapan ketiganya akan dilakukan setelah KPU setempat melakukan revisi jadwal dan tahapan.
“Dari 35 Bapaslon yang terdaftar, 31 Bapaslon memenuhi syarat, dan masih tersisa 3 Bapaslon yang belum ditetapkan dan 1 Bapaslon tidak memenuhi syarat,” kata Melkianus Kambu.
Kambu menjelaskan, penundaan tersebut sesuai dengan pasal 50 C ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020, dan Petunjuk Teknis KPU Nomor 742 yang KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Covid -19.
Secara terpisah dijelaskan, untuk Bapaslon dari Kabupaten Keerom, KPU setempat telah menjadwalkan penetapan untuk pasangan calon Piter Gusbager – Wahfir Kosasih pada 3 Oktober 2020 dan Yusuf, Wally – Hadi Susilo pada 6 Oktober 2020.
“Jadi untuk revisi jadwal penetapan untuk 2 Bapaslon di Keerom, sudah dilakukan KPU setempat. Itupun setelah bakal calon yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif covid telah melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Sementara untuk pasangan Abock Busup – Yulianus Heluka di KPU Yahukimo, menurut Kambu, hingga saat ini KPU Papua masih menunggu jadwal revisi dari KPU Yahukimo.
Lanjut Melkianus, sebagaimana Juknis KPU nomor 788 tahun 2020 tentang pengundian nomor urut calon, bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai paserta Pilkada melanjutkan tahapan pengundian nomor urut.
Contohnya, jika di KPU Kabupaten Keerom baru menetapkan 1 pasangan calon, maka secara otomatis pasangan calon tersebut telah mendapat nomor urut 1, dan seterusnya.
“Nah jika ada 3 pasangan calon dan 1 pasangan calonnya masih penyesuaian jadwal penetapan, maka KPU setempat tetap melakukan pengundian dengan menyiapkan 2 nomor untuk diundi,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Rabu (23/09/2020) KPU di 11 Kabupaten Penyelenggara Pilkada di Papua, telah menetapkan calon tetap peserta Pilkada.
Dari 35 bakal calon yang terdaftar 31 diantaranya telah ditetapkan, 3 Bapaslon masih dalam penyesuaian jadwal dan tahapan sementara 1 Bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat.