2 Pelaku Pengeroyokan Guru di Sentani Tertangkap
suaranewspapua.com. JAYAPURA- Polres Jayapura berhasil melakukan penangkapan kepada 2 dari 3 orang yang diduga melakukan pengeroyokan kepada seorang guru di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pengeroyokan dilakukan di jalan samping Sekolah YPKP Sentani Kabupaten Jayapura yang dilakukan kepada seornag guru berinisial M (34) yang dilakukan oleh VM, RK dan IE (masih dalam pengejaran), pada Sabtu (19/9), sekitar pukul 16.14 WIT.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyebutkan dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama 2 orang temannya kepada seorang guru.
“Untuk pelaku IE masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Kasus ini adalah pidana yang dilatar belakangi akibat pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) lokal.
“Pelaku pengeroyokan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata Kamal, Minggu (20/9).
Kamal menyebutkan salah satu pelaku langsung ditangkap pada hari yang sama di sekitar Asrama Koramil Hawai Sentani dan masih dalam keadaan mabuk.
“Ia ditangkap di halaman Posyandu Asrama Koramil Hawai yang saat itu sedang tertidur di teras posyandu, selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Sentani Kota guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sedangkan tersangka RK diantar oleh keluarganya pada dini hari tadi, pada Minggu (20/9). Sedangkan IE masih dalam pengejaran aparat kepolisian.