Polisi Tahan Wakil Bupati Yalimo Papua yang Tabrak Polwan Hingga Tewas
suaranewspapua.com.- JAYAPURA – Kepolisian akhirnya menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewasakan seorang polwan di Papua.
Erdi pun ditahan dan terancam hukuman penjara 12 tahun.
“Dia sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).
Paulus mengatakan, meski yang bersangkutan berstatus sebagai wakil bupati, namun tidak akan mempengaruhinya dalam proses penegakkan hukum.
Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk menghargai upaya yang sedang dilakukan kepolisian saat ini.
Sebab, semua orang berlaku sama di hadapan hukum.
“Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas,” kata dia.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, Paulus mengatakan, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
“UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang,” terangnya.
“Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun,” jelas Paulus.