Hukum&KriminalKeamanan dan Ketertiban

Polda Papua Musnahkan 141,14 Gram Sabu dan 7,1 Kg Ganja Hasil Pengungkapan

suaranewspapua.com. JAYAPURA- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua kemarin baru saja memusnahkan barang bukti narkotika dari tangan 16 tersangka. Barang bukti itu antara lain narkotika jenis sabu seberat 141,14 gram dan ganja seberat 7,1 kg.

Pemusnahan narkotika yang berlangsung di Polda Papua itu dipimpin langsung oleh Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol Totok Triwibowo. Hadir pula Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Jackson Lapalonga dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura yang mewakili, Alfa Fauzan serta Kabid Puslabfor Polda Papua AKBP Maruli Simanjuntak.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 7.166, 36 kg ganja kering dan 141,14 gram sabu. Barang bukti itu diamankan di beberapa tempat diantaranya Timika, Jayapura serta beberapa daerah lainnya bahkan ada yang berasal dari luar Papua,” kata Kombes Totok dalam keterangannya seperti yang diterima Indozone, Rabu (16/9/2020).

“Ada 16 tersangka terdiri dari 2 kasus sabu dan 14 ganja dari 16 orang tersebut 1 diantaranya warga negara PNG, ini merupakan hasil kegiatan dan juga pengembangan selama 2 bulan terakhir,” beber Totok.

Selain itu, Totok mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk BNN untuk memberantas narkotika di Papua. Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Jackson Lapalonga mengatakan apa yang dilakukan pihak kepolisian terkait pemberantasan narkotika bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab juga kepedulian kita kepada masyarakat terkait tindak penyalahgunaan narkotika. Apa yang kita lakukan ini bertujuan untuk melakukan penyelamatan kepada para pecandu narkotika dan semoga dengan adanya penindakan kepada para pelaku ini dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkotika,” pungkas Lapalonga.

Related Articles

Back to top button