BNN PB Ringkus Pengedar Narkoba di Sorong, Modus Dimasukan Dalam Bungkusan Kopi

suaranewspapua.com. MANOKWARI- Sehari setelah pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja, Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat kembali meringkus 2 terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada 8 September 2020.
Kepala BNN, Brigjen Pol. Monang Situmorang, dalam keterangannya menjelaskan terduga pelaku berinisial RAP dan F ditangkap tim Berantas BNN Papua Barat. Modus yang dipakai oleh keduanya yakni dengan memasukan barang bukti ke dalam bungkusan kopi.
“Selasa 8 September 2020, tim berhasil menangkap terduga pelaku inisial RAP yang di suruh oleh F. Barang bukti sabu sejumlah 40,1 gram, dikemas dalam bungkusan kopi. Setelah ditangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan di Polsek Sorong Barat. Barang bukti lain HP 2 buah, timbangan, bubuk kopi dan keripik singkong. Informasinya dikirim dari lampung melalui jalur udara. Hasil pemeriksaan kita baru kali ini, tapi kita terus dalami terkait isi HP pelaku,” beber Kepala BNN Papua Barat, Rabu (16/9/2020).
Hasil interogasi sementara, barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu di peroleh dari luar Papua. Kedua terduga merupakan komplotan baru, yang mana salah satu terduga berprofesi sebagai karyawan swasta. Total nilai barang bukti ditaksi mencapai ratusan juta rupiah, mengingat harga jual di pasaran terbilang menjanjikan.
“Kalau sementara hasil penyelidikan dari lampung, berkaitan dengan jaringan kota sorong belum kita dalami. Pekerjaan F sales, RAP pengangguran. Ini mereka jual sendiri, yang jelas RAP dengan F kerjasama untuk pesan dari lampung untuk di jual lagi. Kalau di hargai Rp 120 juta, karena pasaran sabu di Papua pergram 3 juta,” tambahnya.
Proses pengiriman barang bukti masih menggunakan modus lama yakni di titipkan kepada salah satu jasa pengiriman. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan. Terkait dugaan adanya keterlibatan terduga pelaku lain, masih di dalami pihak BNN Papua Barat.
“Diambil dari jasa pengiriman, dan belum ada yang terjual. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan. Dugaan tersangka lain, masih kita dalami. Pasal yang dikenakan 114 ayat 2 subsider 131 maksimal hukuman diatas 5 tahun. Urinenya kita sudah ambil dan positif,” tutup Brigjen Pol. Monang Situmorang.