Hukum&KriminalkesehatanPeristiwa

51 Gram Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polres Mimika

Suaranewspapua.com,Mimika – Pada Agustus 2020, Satres Narkoba berhasil mengamankan 51,66 gram Narkotika jenis sabu dari dua tersangka.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, peredaran narkotika sudah menjadi perhatian Polres Mimika melalui Satres Narkoba untuk terus mengintensifkan penyelidikan terhadap peredaran sabu di Timika.

“Dengan intensifnya anggota melakukan penyelidikan, pada Agustus 2020 kemarin Satresnarkoba mengamankan dua pelaku berinisial A dan MIA dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,66 gram,” kata Kapolres saat pres release di Pusat Pelayanan Polres Mimika, Rabu (2/9).

Dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu ini, diamankan pada waktu dan tempat berbeda.

Tersangka A diamankan pada 17 Agustus di Jalan Leo Mamiri, sekitar pukul 19.00 WIT. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2,36 gram.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas pun melakukan pengembangan di rumah tersangka, yang berada di Jalan Semangka, Kompleks Irigasi-Hasanuddin, Mimika, Papua. Di tempat tersebut, petugas mendapatkan 37 klip plastik bening dengan berat 48,58 gram.

“Dari pengembangan dan penangkapan terhadap A, narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 50,94 gram. Dimana sabu tersebut didapatkan dari Sampang, Madura, Jawa Timur,” terangnya.

Sementara untuk tersangka MIA, diamankan di Jalan Epo-Koperapoka pada 21 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIT. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram dan alat hisapnya.

“Tidak hanya sabu, dari tangan MIA petugas mendapatkan satu plastik bening narkotika jenis ganja seberat 0,73 gram,” katanya.

Terhadap kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancama hukuman minimal tujuh tahun pidana penjara, dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Pengungkapan ini merupakan kerja keras dari Satres Narkoba, serta dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi,” ungkapnya.

*Amankan 10,20 Gram Tembakau Sintetis

Selain mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, Satres Narkoba Polres Mimika juga mengamankan dua orang tersangka kepemilikan tembakau sintetis seberat 10,20 gram.

“Agustus kemarin juga, Satres Narkoba juga mengamankan dua pelaku, yakni ASM dan MS,” kata Kapolres.

Pelaku ASM diamankan di Jalan Budi Utomo pada 19 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIT. Dimana dari tangan ASM yang perannya sebagai kurir, petugas mengamankan satu plastik bening berisikan tembakau, yang diduga mengandung narkotika seberat 10,20 gram.

Setelah dikembangkan, petugas mendapatkan pemilik tembakau sintetis tersebut, yakni MS.

“Untuk kasus tembakau sintetis ini, petugas masih melakukan pemeriksaan di labfor. Sehingga kalau sudah ada hasil, maka akan ditindaklanjuti ke proses selanjutnya,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button